TEBANG POHON TANPA ADA REKOM DARI DINAS PU PENGAIRAN BANYUWANGI.

 

Banyuwangi | Detikasus.com -, Di sepanjang Jalan Raya Jember Rogojampi Desa Kedaleman telah ada pemotongan Pohon jenis Mahoni yang di lakukan oleh Fei tanpa ada rekom dari PU Pengairan, asal main potong saja tak pedulikan apa pohon tersebut milik Negara atau bukan yang penting menghasilkan uang, Minggu November 2018.


Penebang pohon di sempadan sungai tanpa izin di duga terjadi pemotongan di area kawasan pinggir singai Gladak sebanyak 8 pohon jenis Mahoni dengan medel ada yang 60 cm dan ada juga medel 25 sampai 40 cm.

Baca Juga:  Kanit Provos Polsek Busungbiu Kontrol Pelaksanaan PH Pagi di Simpang Boketan

Dengan penebangan pohon tersebut belum mendapatkan surat izin rekomendasi penebangan dari Dinas PU. Pengairan Banyuwangi, padahal di tempat tersebut sudah jelas terpasang papan nama larangan menebang pohon di kawasan area sempadan sungai atau saluran atau sekitar Danau, Waduk dan sekitar mata air.

Setelah pemotongan kayu jenis Mahoni sebanyak 8 pohon yang di lakukan oleh Fie, terus dia pergi keluar kota hingga saat inipun masih belum pulang, entah gimana solusinya pada Fie untuk di pertanggung jawabkan ke pihak Dinas PU Pengairan terkait menebang pohon di pinggir sungai tanpa ada rekom dari PU Pengairan tentunya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi Ibu-Ibu Rumah Tangga Berikan Himbauan Kamtibmas

Menurut dari awak media mengorek informasi pada Samud selaku Juru Pengairan Korsda Singojuruh mengatakan, ” sebetulnya harus lapor dulu ke pihak PU Pengairan sebatas dari pinggir sungai dengan jarak 2 meter itu masih milik PU Pengairan dan supaya tidak menimbulkan melanggar hukum yang berlaku kita harus tahu batas – batasnya mana milik PU dan mana milik pribadi, pintanya.”

Baca Juga:  Detik Kasus | Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafruddin, Meresmikan Beroperasinya Kejari Pringsewu yang berubahnya Status dari Cabjari menjadi Kejari.

Selain itu menebang pohon di sempadan sungai akan berdampak buruk bagi pengelolaan kawasan lindung sungai.
Penebang pohon juga di atur dalam peraturan Presiden nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *