PASURUAN | Detikkasus.com – Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk mempercantik Taman Candra Wilwatikta yang berlokasi di Jl. Raya Pandaan Tretes Kab. Pasuruan dengan membangun Pendopo, disoal sejumlah masyarakat. Pasalnya, pembangunan proyek yang digelontor anggaran sebesar Rp. 11.674.212.000,-. tersebut diduga menyimpang dari teknis dalam dokumen yang dipersyaratkan.
“Saya sempat ke lokasi. Ternyata untuk pembangunan, kerangka beton besi disiasati menggunakan ukuran yang lebih kecil. Semestinya yang digunakan ukurannya harus sama (dengan dokumen, red), 12 SNI. Parahnya lagi, kerangka besi sudah tayeng .
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pembangunan itu dilaksanakan oleh PT. Samudra Arta Jaya Raya selaku pemenang tender dengan nomor kontrak 602.1/388/102.2/2018. Adapun masa pelaksanaan pekerjaan adalah 240 hari kalender.
Lujeng Sudarto menduga pihak rekanan hanya menggunakan kerangka beton besi berukuran 10 dm, sehingga menyimpang dari dokumen yang disyaratkan.
Bahkan, menurutnya pelaksana proyek tersebut asal-asalan dalam menempelkan material cor pada kerangka beton. “Jika tidak cermat, sekilas seperti beton cor. Sedangkan, pasangan pada beton antara satu dengan yang lain tidak sama dan tidak simetris,” cetusnya.
“Kesalahan secara teknis yang dilakukan oleh PT. Samudra Arta Jaya Raya diduga kuat ada unsur kerugian negara. Saya akan mengevaluasi pekerjaan itu setiap dua minggu sekali. Dan hasilnya akan dilaporkan ke BPK,”.
Detik kasus.com sempat mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi kepada tenaga teknik terkait pekerjaan proyek tersebut. Namun, beberapa tenaga teknik mengaku tidak tahu menahu dengan material yang digunakan.
Sedangkan pimpinan perusahaan atau PT. Samudra Arta Jaya Raya selaku pelaksana proyek tersebut belum bisa dikonfirmasi. (Candra,komarudin)