Warga Mlangi Tewas MengenaskanTersengat Aliran Listrik Jebakan Hama.

Minggu, 18 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.
Di pematang sawah milik Ngasriyagi yang terletak di Dusun Mlangi Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Dwi Wiharnoto(47) warga RT.14 RW.04 Desa setempat tewas mengenaskan karena tersengat aliran lostrik Jebakan Hama (tikus), Minggu pukul 06:30 WIB (18/11).

Seperti dituturkan Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko kepada Jejakkasus -detikkasus.com, via ponsel, “menurut keterangan saksi-saksi bahwa korban sebagai penggarap sawah milik Ngasriyagi bermaksud menebar pupuk ditanaman padi, selesai meletakkan pupuk ditengah pematang sawah kemudian korban kembali ke pinggir pematang, diduga terpeleset sehingga tangannya memegang kawat terbuka yang terbuat dari logam yang terdapat aliran arus listrik yang digunakan untuk jebakan hama tikus sehingga korban meninggal dunia ditempat kejadian perkara, “Tuturnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Gantung diri di Pohon Mangga

Dijelaskan lebih lanjut, Petugas yang mendatangi TKP antara lain, AKP Totok Wijanarko, S.Pd (Kapolsek Widang), AIPTU Agus Tri Mustopo (PS. Kanit Reskrim),BRIPKA M. NUR (Anggota Reskrim),AIPTU H. M. Untung (Kasi Humas), BRIGADIR Suyono. Kasus ini merupakan kasus pidana, Karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang mati akibat tersengat kawat yang dialiri arus listrik yang digunakan untuk jebakan tikus. Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” tandas Kapolsek.

Baca Juga:  Polisi Patroli di Daerah Yang Dianggap Rawan Kamtibmas dan Giat Anak Muda

Kapolsek juga menambahakan, “Langkah – langkah yang telah dilakukan yakni,
1. Melaksanakan TPTKP dan olah TKP serta Identifikasi terhadap korban
2. Mendatangkan petugas paramedis dari Puskesmas Compreng
3. Mencatat dan memeriksa saksi-saksi
4. Menyita barang bukti
5. Menyerahkan jenazah kepada keluarga korban.
6. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Soekirman Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Banjir

(Mam/Sumber)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru