LSMLP-RI Kepulauan Nias Minta Kapolres Nias Tindak Dan Proses Hukum Gatimbowo Lase.

Sabtu, 17 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Jumat(16/11/2018) | Detik kasus.com -, Mencermati isu yang sedang hangat di bicarakan baik di Medsos maupun di berbagai tempat di wilayah Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara saat ini tentang “Dugaan Pemerasan terhadap Oknum Jurnalis Media Online Moltoday.com yang di Laporkan oleh Oknum Gatimbowo Lase beberapa hari yang lalu, menegangkan…!!!.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LSM LP-RI) Kepulauan Nias Pengurus Last Kristiani Wau di kantor Sekretariat Jln.Mohammad Yamin No.12 Kota Gunungsitoli kepada sejumlah wartawan 16/11/2018 sekitar pukul 18.00 wib mengatakan, Diminta kepada Kapolres Nias untuk segera tindak dan Proses Hukum Gatimbowo Lase dan Laporan Agusmulia Nomor: STPLP/307/XI/2018/NS tanggal 5 November 2018 alias Sara dilanjutkan ditahap lidik dan sidik dan segera menangkap Gatimbowo Lase, karena diduga keras telah melakukan perencanaan, persengkongkolan dalam pematangan perencanaan penyuapan terhadap salah seorang oknum wartawanmoltoday. com atas nama Yason Yonata Gea di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara pada hari minggu, 04/11/2018 kemarin.

Baca Juga:  Bangun Jembat, Izin Kementrian Di Ketahui Petugas Sah Bandar

Last Kristiani, menjelaskan kepada media bahwa Gatimbowo Lase diduga keras melakukan perencanaan persengkongkolan pematangan perencanaan penyuapan terhadap oknum jurnalis moltoday.com kepulauan Nias tersebut dengan beberapa fakta dan bukti Investigasi tim LP-RI kepulauan Nias dimana GATIMBOWO LASE DIDUGA TELAH MENYEDIAKAN AMPLOP PUTIH YANG BERISIKAN UANG. Kemudian Gatimbowo Lase bertemu dengan Jurnalis media online moltoday.com Yason Yonata Gea, GL menentukan tempat pertemuan yakni DI CAFE LASARA POIN dan menelpon Yason Yonata Gea untuk bertemu di Cafe Lasara Poin di Jalan.Karet , ungkap Last Kristiani, tegas.

Lanjut Kristiani mengatakan, pada saat GL bertemu dengan Yason Yonata Gea di Café Lasara Poin beliau (GL Red) menyodorkan amplop berwana putih kepada Yason Yonata Gea, namun Yason Yonata Gea menolak menerima amplop tersebut dan terjadi aksi yang kurang di inginkan sehingga pengunjung Café Lasara Poin agak tegang pada saat itu, diminta pihak penyidik Polres Nias agar memeriksa CCTV Café Lasara Poin untuk data akurat, pinta Last Kristiani.

Baca Juga:  SMP NEGRI 1 PALIKA BELUM MEMILIKI LAPANGAN UPACARA. DAN PIHAK SEKOLAH MENGHARAPKAN BANTUAN BUAT HALAMAN SEKOLAH TEMPAT UPACARA DAN PARKIR KENDARAAN.

Lebih lanjut Last Kristiani mengatakan, setelah di Café Lasara Poin tidak terkabul aksinya, GL menelpon lagi Yason Yonata Gea dan mengajak untuk ketemu sehingga mereka ketemu di Café Charlin Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli dan oknum jurnalis terjebak sesaat GL menyodorkan amplop ke kantong celana Yason Yonata Gea dan setika itu juga pihak Polisi Polres Nias menangkap Yason Gea. Tutur Last Kristiani.

Last Kristiani Wau, menambahkan kalau GL meminta perlindungan hukum kepada Pihak Penegak hukum maka tidak melakukan aksi pemaksaan pemberian amplop atau penyuapan terhada oknum jurnalis, malah yang terjadi adalah sebaliknya, dan hal ini menrupakan salah satu cara untuk mnghalang-halangi jurnalis dalam profesinya atau diduga melakukan penyuapan terhadap wartawan agar tidak diberitakan, tindakan ini bertentangan atau melanggar pasal 18 UU No 40 tahun 1999 ayat 1 dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 karena apa yang dilakukan GL dapat diduga perilaku menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk memberitakan perilaku buruknya sehingga Fesianus menarik kesimpulan bahwa atas hal diatas maka diminta kepada Kapolres Nias agar segera menangkap GL.tegasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sepang Hadiri Rapat Penyampaian Klarifikasi Pembangunan Kantor Desa.

Ditempat yang sama Yason Yonata Gea, mengatakan, atas hal ini saya mempertanyakan kepada Kapolres Nias apa dasar penyidik Polres Nias menjadikan saya sebagai tersangka, sedangkan gelar perkara pada saat itu, saya tidak didatangkan atau dipanggil, tutur Yason

Ketika laporan Agusmulia Tafona’o di pertanyakan kepada Kapolres Nias, beliau membalas langsung saja di tanyakan ke bagian Humas, jelasnya melalui whats App senin 12/11/2018 kemarin. Begitu juga saat di konfirmasikan kepada bagian humas Polres Nias melalui whats App pada hari yang sama, bagian humas Polres Nias mengatakan mohon waktu,kami konfirmasi dengan Sat Reskrim, hingga diturunkan berita ini 16/11/2018 hasil konfirmasi dari Polres Nias belum ada( Dzeb)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru