Aksi Bejat D, Setubuhi Gadis Dibawah Umur Ditangani Polisi | Reporter : Zainul Arifin

Polda Kalsel – Polres Balangan, detikkasus.com – Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Balangan, Provinsi kalimantan Selatan, sebagaimana dalam rumusan pasal Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 11/ VIII/ 2017/ Kalsel/ Res Balangan / Sek Halong, tanggal 31 Agustus 2017, pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Halong.

Baca Juga:  Putra Mabes 26 Lindu Aji Gelar Bhaksos Bedah Warung Tahap Enam

Korban seorang pelajar berusia 15 tahun diduga disetubuhi secara paksa oleh pelaku yang berusia 50 tahun sebanyak dua kali, dan saat ini pelaku belum diketahui keberadaannya, meskipun upaya penangkapan bersama keluarga korban telah dilakukan.

Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto membenarkan kejadian tersebut, “benar memang ada laporan terkait kejadian tersebut, kasus sudah ditangani Reskrim Polsek Halong dan sudah dilakukan upaya penangkapan pelaku bersama keluarga korban, Namun belum berhasil,” sampainya.

Baca Juga:  Lsm Ilham Nusantara Pantau Penelantaran Klien Pengurusan SHM Oleh Notaris di Lamongan, Akhirnya Berlahan Membaik.

Untuk Barang bukti yang telah di kumpulkan oleh pihak kepolisian satu Lembar Kaos Berwarna Pink Kombinasi Kuning Coklat dan Merah.
Satu lembar baju Daster Berwarna Biru Muda Bermotif Bunga dengan Merk Forever Consepts

Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis tgl 31 Agustus 2017 Sekira Jam 15.30 wita pelapor datang ke Polsek Setempat guna melaporkan bahwa Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak Pelapor yang berusia 15 tahun.

Menurut pengakuan korban dia sudah 2 (dua) kali di setubuhi oleh pelaku, dan semuanya terjadi pada bulan Agustus 2017 dan yang terakhir Pelaku menyetubuhi korban pada hari kamis Tanggal 31 Agustus 2017 Sekira jam 05.30 Wita di rumah pelaku di Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  AKBP Risto Samodra Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lodaya 2018

Atas perbuatan pelaku yang dilakukan berulang-ulang, selanjutnya Pelapor melaporkan Pelaku untuk diproses Hukum.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *