Situbondo | Detikkasus.com – Bijaklah bermedia sosial (Medsos) mungkin hal itu yang harus diperhatikan di jaman modern ini.
Agar tidak berujung dipolisikan. Terbukti hari ini Jumat, (16/11/2018) sekitar pukul 16.30 Wib Ketum GP Sakera Syaiful Bahri yang diwakili oleh Kabiro Investigasi Ahmat Fatoni dan Anggik Septiawan beserta Tim S One Dwi Atmaka dan Moh. Al Hafiz mendatangi (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) SPKT Polres Situbondo untuk mendampingi warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang bernama Fadlan Fathoni selaku Sekdes Wonorejo terkait dugaan pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) Group WhatsApps (WA) Desa Kebangsaan yang telah menyebut pelapor dengan sebutan “Kayak Maling”.
Perlu diketahui saat di SPKT Polres Situbondo Pelapor diterima langsung oleh petugas piket yang bernama Bripka Andhika Bima P. dengan Tanda Lapor Polisi Nomor LP/K/371/XI/2018/JATIM/RES SITUBONDO.
Dalam keterangannya pelapor, Fadlan Fathoni menjelaskan bahwa, “Telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi penghinaan / pencemaran nama baik melalui Medsos Group Whatsapps”.
Awal mula kejadian pada hari Selasa, 13/11/2018 sekitar pukul 10.22 Wib. Terlapor menelepon Pelapor dan menanyakan buku kerawangan Desa Wonorejo dan Pelapor menjawab bahwa buku tersebut dibawa oleh Pelapor untuk dibawa ke BPN untuk mengurus Program Sehat, sekitar pukul 10.36 Wib Pelapor membuka Group WA Desa Kebangsaan dan membaca postingan Terlapor dengan menyebutkan Pelapor “Kayak Maling” karena membawa buku kerawangan tanpa bilang ke Pelapor.
Sementara itu Ketum GP Sakera Syaiful Bahri mengatakan, “Kejadian ini sangat di sayangkan, inilah salah satu kelemahan ketika Pemdes tidak mengetahui regulasi dan memahami fungsi dan tugas dari tiap bagian, apalagi sampai bicara kasar dengan pimpinannya, sepertinya etika saudara SF ini patut di pertanyakan, karena dalam struktur jabatan itu tidak terpengaruh dengan usia ataupun lamanya dia berada di lingkup kerjanya namun karena kedudukan dan jabatannya, jadi sangat tidak pantas ketika seorang kaur berbicara tidak etis kepada Sekdes yang secara regulasi merupakan pimpinannya”, terang Bang Ipoel panggilan akrabnya.
Menurut Bang Ipoel, “Jadi saya sarankan agar di selesaikan secara hukum saja supaya ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan juga pemdes-pemdes lain untuk membaca regulasi yang ada dan mungkin juga menjadi Cambuk untuk DPMD sebagai pembina desa men sosialisasikan aturan-aturan tentang desa dan Job Descriptions tiap perangkat desa”, pungkasnya. (Ozi)