BURUH PT. SBCON PRATAMA MENGADU KE LBH DEMAK RAYA, TAK JELAS NASIBNYA

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, 16 November 2018.
Tak jelas terkait dengan nasibnya Sulistiono beserta puluhan pekerja PT. SBCON PRATAMA Sayung Demak mengadukan persoalan bersama teman-teman pekerja lainnya mengadu ke LBH Demak Raya.

“Iyaa kami memang minta bantuan pendampingan kepada LBH Demak Raya untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya saat ini, dan kami berharap LBH Demak Raya bersedia mendampingi kami untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dialami oleh dirinya terkait dengan hak haknya.” ungkap salah seorang dari rombongan teesebut.

Ahmad Zaini Advokat publik LBH Demak Raya yang menemui para Pekerja ini menyatakan bahwa Tenaga Kerja atau Karyawan merupakan salah satu instrumen dalam Pembangunan Nasional. Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu Komponen pelaku untuk mencapai tujuan Pembangunan itu. Ratusan karyawan PT. SB CON PRATAMA mengalami masalah pelik karena Perusahaan telah mengalami Pailit dengan Putusan Pengadilan Niaga, ia menyatakan akan mencoba mempelajari berkas- berkasnya terlebih dahulu kemudian akan merumuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Cegah Beredarnya Barang Berbahaya Polsek Seririt Perketat Giat Razia Ranmor

Zaini menyadari bahwa kepailitan ataupun pembubaran suatu perusahaan akan berdampak buruk terhadap Perlindungan Hak dan masa depan dari para Karyawannya, maka kepentingan Karyawan dalam suatu Perusahaan yang dinyatakan Pailit itu, adalah berkaitan dengan pembayaran upah Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Karyawan sering kali ditempatkan paling belakang di dalam antrian kreditor saat harta Pailit dibagikan oleh Kurator.
Hal itu terjadi karena UU Kepailitan, UU Hak Tanggungan dan KUH Perdata memang lebih menempatkan keistimewaan kreditor lain seperti utang negara dan pemegang hak tanggungan, lebih tinggi kedudukannya dibanding karyawan. Jelas Zaini.

Baca Juga:  Polres Buleleng Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Agung 2019.

Abdul Rokhim Sekretaris LBH Demak Raya menambahkan Dalam UU Kepailitan, yang mengatur tentang ketentuan Debitur, termasuk sebuah Perseroan dikatakan bermasalah dapat disimpulkan dari ketentuan kepailitan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 yang menyatakan “Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan yang berwenang baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Krediturnya”. Tegas Rokhim

Lebih lanjut Rokhim menjelaskan Putusan MK yang berhasil mengubah kaidah UU Ketenagakerjaan, sejauh ini jumlahnya delapan. Putusan paling anyar No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014. Pekerja PT. Pertamina di dalam uji materi itu memohon supaya MK memberi penafsiran terhadap frasa ‘didahukukan pembayarannya.’ Frasa dimaksud terdapat dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
MK mengabulkan permohonan itu dengan membuat dua norma baru. Kalau perusahaan diputus pailit, MK mengatakan: (a) Upah pekerja didahulukan pembayarannya dari segala jenis tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, termasuk dari kreditur separatis dan tagihan pajak negara. (b) Hak-hak pekerja lainnya dibayar lebih dahulu dari segala macam tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, kecuali jika debitor memiliki kreditur separatis. MK memberi kedudukan berbeda terhadap upah dan hak-hak pekerja lainnya. Upah ditempatkan pada posisi lebih utama dari pada hak-hak lainnya, oleh karena itu kami menghimbau kurator agar memberikan hak hak sesuai aturan yang berlaku kepada Karyawan PT.SB.CON PRATAMA tutupnya. (Jul/Tim/Red)

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba dan Perilaku Bullying, Kapolres Bojonegoro Menjadi Pembina Upacara di Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *