Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara – Kabupaten Serdang Bedagai – Tanjung Beringin.
Non Goverment Organisation Pendamping Masyarakat Bersih Damai dan Sejahtera (NGO PMBDS) berencana melaporkan Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,M.Nasir, ke Tipikor Polres Serdang Bedagai. Pasalnya, dari beberapa rangkaian investigasi dilapangan Kepala desa tersebut ditengarai melakukan aksi tak sehat, terutama pada pelaksanaaan Anggaran Dana Desa Tahun 2017.
Sebelumnya, dari beberapa sumber yang dihimpun dan dipercaya sempat menjadi perbincangan banyak orang. Bukan karena kualitas managerial perangkat desa, tetapi karena kenyataan-kenyataan memprihatinkan sebagai desa terisolir di tengah suburnya perhatian pemerintah pusat dan daerah melalui kucuran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berjumlah milyaran.
“Sangat tidak masuk akal, sejak dikucurkan pada 2015, pelaksanaan DD dan ADD Desa Tebing Tinggi belum terlihat bukti riilnya, terutama pada sektor pembenahan infrastruktur desa, seperti jalan ” tegasnya.
Kondisi infrastruktur Desa tersebut memang sangat memprihatinkan. Hampir semua jalan yang menghubungkan dusun rusak parah, apalagi waktu musim hujan.
Naifnya, menurut Aswad Sirait, jalan terletak didusun I nyaris tidak pernah disentuh, apalagi hendak diperbaiki, oleh aparat desa. Padahal, jalan adalah sarana utama untuk membantu akses masyarakat dalam setiap aktifitasnya, baik yang berkaitan dengan ekonomi pencaharian, hingga sosial-budaya.
Aswad Sirait menambahkan, pemerintah desa, terutama Kepala Desa, wajib akuntabel dan transparan melakukan perbaikan dan peremajaan infrastruktur desa.
“Semua orang harus tahu, Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin tidak ada kontribusi rill yang betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak hanya soal jalan yang tidak layak, raskin, dan rehab tugu batas desa senilai Rp.17 juta serta beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diduga tidak disalurkan hingga pelayanan desa yang samasekali tidak profesional dan tidak efisien,” kata Aswad sirait ketua NGO PMBDS.
Bagi Aswad, UU Desa mestinya menjadi spirit baru aparatur desa untuk menggali model pengembangan potensi lokal masyarakat desa, bukan sebagai bancakan semata. Kepala Desa bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mengawasi dengan sebaik-baiknya atas kucuran anggaran milyaran dari pemerintah pusat.
“Kita lihat, pasal 26 Ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, afektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ternyata, Kades Tersebut jauh dari prinsip yang disebutkan UU Desa di atas jelas yang paling bertanggung jawab adalah kepala desa,makanya NGO PMBDS berencana akan melaporkan oknum Kades (red M.Nasir) kepada Tipikor Polres Serdang Bedagai dan Pihak kejaksaan negeri Serdang Bedagai untuk menyelidiki dugaan bancakan DD/ADD didesa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin dalam waktu dekat ini karena sejauh ini Inspektorat Serdang Bedagai kurang Serius menangani penelusuran ini,tutup Aswad.(@$)