Gp Sakera, LPKPN & S One Situbondo Datangi Kejari Situbondo Untuk Audensi

 

Situbondo | Detikkasus.com – Di beritakan sebelumnya dengan di tahannya Bendahara ( IW ) dan staf ( K ) DPRD Kabupaten Situbondo atas kasus dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017 oleh Kejari Situbondo menyisakan pertanyaan di benak masyarakat tak terkecuali GP Sakera dan LPKPN, apakah benar hanya Bendahara dan Staf yang bertanggung jawab terkait raibnya uang 500 juta rupiah tersebut.

Mengingatkan kembali bahwa kasus ini bermula saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo dan di lakukan penggeledahan serta disitanya sejumlah Dokumen pada tanggal 21 Februari 2018 penggeledahan ruangan Sekretariat DPRD Situbondo (Sekwan), Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan terkait raibnya uang persediaan sebesar Rp 500 juta.

Hari ini, Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wib GP Sakera dan LPKPN beserta Forum S One mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melakukan audiensi terkait dengan penahanan 2 Tersangka dan juga kejanggalan bahwa tidak ada Tersangka lainnya berhubung Raibnya uang ini bukan berdasarkan laporan internal DPRD Kabupaten Situbondo namun karenanya adanya hasil dari Inspektorat.

Baca Juga:  Gelaran Personil Antisipasi Kegiatan Masyarakat di Pagi Hari

Perwakilan dari GP Sakera yang di wakili langsung Ketum GP Sakera, Syaiful Bahri, dari LPKPN yang di wakili langsung Ketuanya, Fiki Rahman dan Ketua Forum S One yang di wakili Ketuanya Dwi Atmaka di temui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet, SH., MH dan Kasi Pidsus Reza A.W. SH, MH di ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kajari Situbondo Nur Slamet, SH, MH mengatakan, “ Saya berterima kasih atas kedatangan GP Sakera dan teman-teman , karena dengan datang langsung seperti ini kami bisa menjelaskan terkait dengan pertanyaan maupun keluhan masyarakat, kami selaku Aparat Penegak Hukum ( APH ) akan bekerja profesional seperti yang di atur dalam Undang-undang“.

Baca Juga:  Upacara Pemusnahan Prohibited item Sulawesi Utara di Lapangan Pat. Anngkasa Pura 1 Monado - Detik Kasus Sulawesi Utara.

Sementara itu Kasi Pidsus Reza A.W. SH, MH ketika di singgung tentang hasil dari Penyelidikan dan Penyidikan yang hanya menetapkan 2 Tersangka mengatakan, “Kami sangat hati-hati dalam menyelesaikan kasus ini, memang untuk saat ini baru 2 Tersangka yang kami tahan dan hari ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor ketika kami menemukan cukup bukti”.

Kasi Pidsus menambahkam, “Namun tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka baru ketika dalam fakta di persidangan terungkap fakta-fakta baru apabila fakta persidangan tersebut di dukung bukti-bukti yang lain”.

Ketum GP Sakera Syaiful Bahri yang selama ini selalu serius melakukan kontrol terhadap kinerja APH dalam sesi audiensi itu mengatakan bahwa, “Pertama saya sangat mengapresiasi karena sudah mampu mengungkap 1dan menetapkan Tersangka, namun aneh bagi kami uang sebesar itu hanya melibatkan 2 orang saja karena ini bukan kasus Pelaporan atau Pengaduan dari Pimpinan Dewan”.

Baca Juga:  Raih Juara III Pada LKJ TMMD 108 Kategori Dansatgas, Kapenrem 081/DSJ Beri Selamat

“Saya hanya berharap Kejaksaan membuka diri jika memang dalam sidang di temukan Fakta-fakta baru untuk segera di tindak lanjuti, dan saya akan selalu mengikuti perkembangan kasus ini”, imbuhnya.

Lebih jauh lagi, “Saya sepakat Kejaksaan tidak boleh menetapkan Tersangka hanya ingin memuaskan publik namun juga perlu di ingat sangat tidak layak dan tidak memenuhi rasa adil jika kesalahan yang di perbuat orang lain juga hanya 1 atau 2 orang yang harus menanggungnya atau di korbankan, ini saja pesan saya kepada Kajari dan juga Kasipidsus, saya berharap Kejari Situbondo akan semakin baik ke depannya“, pungkasnya. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *