47 WAJIB PAJAK TERBAIK TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI
Jatim | detikkasus.com -, Sebanyak 47 Wajib Pajak di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan penghargaan Wajib Pajak Panutan Terbaik dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah S.H., M.Hum. menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada wajib pajak di Sun City Convention Hall, Sidoarjo (14/11).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Perusahaan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, UPT Dinas Pendidikan, Puskesmas, dan Desa / Kelurahan.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk reward yang diberikan kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan tertib dan tepat waktu. Pemerintah juga memberikan saksi kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dengan tertib, yaitu berupa sanksi denda pajak daerah.
“Hal ini dilakukan agar para wajib pajak sadar bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu pembayaran pajak daerah” ujar Saiful Ilah.
Bupati menjelaskan pajak daerah yang dibayarkan, akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya berupa pembangunan infrastruktur, bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi.
Hal ini dilakukan agar kesejahteraan masyarakat meningkat.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak daerah tiap tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Tercatat pada penerimaan pajak daerah tahun 2015 hingga tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 40.9%.
“Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada wajib pajak, Pemkab Sidoarjo melakukan kerja sama untuk kemudahan pembayaran pajak dengan Bank Jatim, Bank BNI, Mandiri, OCBC NISP, PT Pos Indonesia, Alfamart dan Indomart” jelas Saiful Ilah.
Drs. Joko Santosa, M.M.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah berharap penghargaan ini dapat memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo, dan menjadikan contoh kepada masyarakat agar membiasakan disiplin dalam membayar pajak.
Pada kesempatan ini diluncurkan juga aplikasi E-BPHTB Online. Dengan aplikasi ini para wajib pajak dan pejabat pembuat akta tanah / Notaris tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, tetapi cukup dengan menggunakan jaringan internet sudah dapat mengetahui jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar. Dengan teknologi tersebut Bupati Saiful Ilah berharap masyarakat khususnya wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan baik sehingga PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak akan terus meningkat.
“Dengan semakin banyaknya permohonan transaksi ini akan menambah PAD Sidoarjo dan pembayaran pajak penghasilan yang akan meningkatkan penerimaan pajak,” tutup Bupati.sulton