Indonesia, Propinsi Jatim, kabupaten
Tuban, detikkasus.com – Sumarno bin Jini (40) warga Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, pada Minggu (03/09/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, meninggal dunia akibat tertimpa pohon yang roboh usai ditebang. Saat itu korban bersama rekan-rekannya sedang memotong pohon jaranan, di tanah pekarangan miliknya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihimpun petugas saat olah TKP diperoleh keterangan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula, pada Minggu (03/09/2017), sekira pukul 07.00 WIB, korban bilang pada istrinya, Kustiah, akan menebang beberapa batang pohon jaranan yang berada di pekarangan tanah miliknya.
“Korban mendapat pesanan dari pengepul mangga untuk membuat kotak mangga,’ terang AKP Elis.
Saat itu, lanjut AKP Elis, korban mengajak Tarwadi (47), yang masih sepupu korban yang tinggal tidak jauh dari rumah korban dan bersama beberapa pekerja, mulai menebang pohon jaranan hingga berhasil memotong dua pohon jaranan dan saat menebang pohon ketiga, meski batang pohon telah putus namun pohon tersebut tidak mau roboh karena terganjal cabang pohon lainnya yang sudah roboh sebelumnya dan korban berusaha mendatangi pohon yang sudah roboh tersebut dengan tujuan akan memotong cabang dan ranting pohon tersebut.
“Namun tiba-tiba datang angin kencang dan pohon yang tersangkut pohon lain tersebut lepas dan jatuh menimpa kepala korban.” terang AKP Elis.
Saat tertimpa batang pohon yang roboh tersebut, di bawahnya ada batang kayu yang sudah tergeletak, sehingga kepala korban tergencet kedua batang kayu hingga wajahnya hancur.
“Korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian,” imbuh AKP Elis.
Mengetahui kejadian tersebut, sepupu korban segera memberitahu warga sekitar yang selanjutnya melaporkan pada perangkat desa setempat dan dilaporkan ke Polsek Kerek.
“Petugas bersama tim medis dari Puskesmas Kerek, segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan idntifikasi dan oleh TKP.” lanjut AKP Elis.
AKP Elis menambahkan, setelah dilakukan musyawarah dengan keluarga dan istri korban, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan, tidak akan melakukan penuntutan kepada siapapun dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah kecelakaan.
“Istri korban membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan kepada siapapun dan memerima dengan ikhlas atas kejadian kecelakaan tersebut,” lanjut AKP Elis.
Selanjutnya setelah dibuatkan berita-acara, jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman. (her).