KEBERADAAN KEJARI DISINYALIR UNTUK MELINDUNGI PELAKU MALING UANG NEGARA

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 14 November 2018, Menjadi hal yang sangat wajar kalau menurut saya, (Kejari) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia, Keberadaannya hanya untuk melindungi pelaku yang merugikan keungan Negara. Alasannya karena yang terjadi di Desa Sungai Tawar Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sudah dilaporkan warga pada tanggal 12 Pebruari 2018. Hingga saat ini Laporan tersebut tidak ada kabar tindak lanjutnya, Bak hilang ditelan bumi. Ujar nara sumber.

Baca Juga:  Nabil Anak kepala Desa Gunung Sailan menyelenggarakan Khitanan Di Desa Gunung Sailan Kecamatan Gunung Sailan Kabupaten Kampar 

Kalau kita simak dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 069/A/JA/07/2007, pasal dua (2), Hurup (a), yang menyatakan “Agar kejaksaan dalam melaksanakan dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, Ketertiban hukum, Keadilan, Kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, Kesopanan dan Kesuliaan”.

Dan kalau kita kutip dari hurup (b), yang menyatakan “Agar setiap Pegawai Kejaksaan mengemban tugasnya dengan baik, dan Penuh rasa tangung jawab serta menghindarkan diri dari sikap, Prilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan Peraturan perundang undangan”.

Baca Juga:  Dinas PUPR Lima Kilometer Jalan Argamulya Di Bersihkan

Menjadi hal yang sangat istimewa karena “Berkisar (265) hari Kejari Labuhanbatu hanya makan tidur, tidak bisa bekerja sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal dua huruf (a), O69/A/JA/07/2007. Kalau memang Kejari Labuhanbatu mampu bekerja Profesional, Seharusnya sudah mampu memberikan penjelasan , Agar hati ini tidak salah menilai citra mata hukum di Kejari Labuhanbatu. Ujar nara sumber

Baca Juga:  Kasdim 0824 Sosialisasi Netralitas TNI Pada Pilkada 2018

Kalau benar laporan Dugaan mark-up dan atau penggelembungan harga yang dilaporkan dari desa sungai tawar, “Sudah dinyatakan SP3”. Sebaiknya Kejari Labuhanbatu mampu memberikan kabar kejelasan yang kongkrit, Apa penyababnya Di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan). Apa siih salahnya jika kabar proses perkembangan penyelidikan diberikan, Ujar Nara sumber kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *