Detikkasus.com | Redaksi -, Barang siapa pengguna Jalan, berani memalsukan Plat Nomor dapat di jerat Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan terhadap pengendara yang melanggar, Tugas pokok Polisi mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil genap).
Jika terdapat indikasi pemalsuan (STNK dan/atau plat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran telah di atur sebagaimana tertuang di dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelanggar bisa dikenakan pasal berlapis jika ketahuan memalsukan pelat nomor untuk memaksa masuk area pemberlakukan pembatasan kendaraan Ganjil-Genap. (PRIYA).