Bondowoso | Detikkasus.com -, Mengamati berita yang lancir oleh salah satu media cetak di bondowoso, edisi sebelumnya perihal program peningkatan kondisi jalan,di area jalan plalangan-Blawan Desa Kalianyar kecamatan Ijen kabupaten Bondowoso,yang dikerjakan oleh rekanan CV.Slamet Jaya mendapat perhatian salah satu aktifis Bondowoso sdr.Yulianto,SH.i .
Yuli panggilan akrabnya,menyampaikan apresiasi setinggi tingginya terhadap salah satu media cetak dan LSM yang telah berkonstribusi melakukan pengawasan dan kontrol terhadap program pemerintah dibawah Dinas PUPR tersebut.Bahkan Yuli mengajak kepada seluruh steakholder dan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan program pemerintah secara aktif,hal ini selaras dengan semangat instruksi presiden Nomor 7 th 2015 tentang aksi pencegahan dan Pemberantasan korupsi.
Namun ‘Yuli mengingatkan dan berharap” pengawasan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Dalam hal pengawasan yang dilakukan Lsm xxx dan salah satu media Cetak,terhadap CV.Slamet Jaya.
“saya sedikit menyayangkan,Karena program peningkatan kondisi jalan di jalan plalangan ijen menurut saya masih dalam tahap pekerjaan dan tidak boleh diseret pada ranah Hukum, apalagi meminta kajari mengusut tuntas temuan LSM dan Media cetak ini mas,karena tahap pengerjaan oleh CV.Slamet Jaya di jalan plalangan tersebut di dampingi oleh TP4D,dimana dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP: 152/A/JA/10/2015 yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/2015 Bahwa tugas dan fungsi TP4D diantaranya melakukan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan bersama-sama melakukan monitoring serta evaluasi pekerjaan pembangunan dari awal hingga akhir,maka pada setiap pekerjaan yang dalam tahap pelaksanaan tidak boleh dilakukan proses hukum lebih-lebih kepada CV.Slamet Jaya yang tahapan pekerjaannya kurang lebih 20%, mas. “tutur nya.
Lanjut Yuli ” bahkan saya menyarankan kepada Lsm tersebut,untuk mempelajari undang-undang konstruksi dan tahapan tahapannya,misal dalam UU Nomor 2 tahun 2017 pada Bab 1 Ketentuan umum pasal 10,bahwa dapat disebut kegagalan konstrusi setelah akhir-akhir jasa konstruksi,apa lagi pada pekerjaan yg dikerjakan CV.Slamet Jaya belum sama sekali menyerap anggaran (dana pemerintah) maka tidak ada kerugian negara yg harus diusut tuntas sebagai mana statemen LSM xxx di Media Cetak tersebut mas.’Harusnya pemerintah berterimakasih kepada Rekanan tanpa anggaran yang masih belum diserap,Rekanan sudah garap pekerjaan. “Tegas Yuli sambil tersenyum.
Kemudia Yuli melanjutkan memaparkan data yg dia peroleh dari hasil investigasi prihal CV.Slamet jaya kepada Media Detikkasus.com,bahwa CV.Slamet Jaya telah melakukan uji LAB atas batu yang dipersoalkan dan dinyatakan sesuai / memenuhi speksifikasi,oleh tim tekhnis PUPR dan UMMUH Jember serta banwas inspektorat dan PPK telah meninjau langsung ke lokasi peningkatan kondisi jalan tersebut.
Yuli Berharap,”pengawasan yang dilakukan oleh Lsm xxx dan salah satu media Cetak,juga di terapkan ke pekerjaan Rekanan yang lain agar tidak terkesan tendensius karena menurut saya mas,tidak sedikit pekerjaan beberapa Rekanan yang petut diawasi dan dikontrol.”ucap yuli.
Masih yuli,”Bahkan dalam waktu dekat saya akan berkirim surat kepada Dinas PUPR,Inspektorat dan Kejari untuk melakukan Uji LAB terhadap pekerjaan Rekanan yang lain,baik pada program yang dalam tahap pekerjaan,pemeliharaan serta yang telah diserah terimakan .pasti akan saya undang teman-teman media,biar jelas pekerjaan Rekanan kontraktor yang lain.pungkas yuli.
(Tim)