Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Senin, 4 September 2017 pukul 11.15 Wita bertempat di ruang Press Room Subbag Humas Polres Bueleleng Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TK, S.Sos, S.H seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si serta dengan didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Suartika kembali melaksanakan release penggungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh mahasiswa salah satu kampus yang ada di Singaraja yang berinisial K A S alias A yang lahir di Singaraja, 31 Desember 1992 (24 Th) Agama Hindu, Alamat Jalan P. Bintan, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng
Kasat Narkoba Polres Buleleng dalam releasenya menjelaskan bahwa “Penangkapan K A S alias A berawal dari adanya informasi telah terjadi transaksi narkotika di wilayah Sangsit, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 Wita didepan sebuah penginapan, Jalan Pantai Kerobokan, Desa Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng telah dilakukan penggeledahan ditemukan K A S sedang membawa, menguasai barang berupa 1(satu)potongan pipet warna biru yang didalamnya terdapat plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga shabu yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh K A S alias A, selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Mapolres Buleleng guna Proses penyidikan lebih lanjut”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan diantaranya 1(satu) potongan pipet warna biru didalamnya terdapat plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang beratnya 0.10 gram bruto (0.04 gr Netto), 1(satu) kantong plastik pitih bertuliskan “ALFAMART” yang berisi 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah tabung kaca – 1(satu) unit handphone merk nexcom warna putih.
Tersangka K A S alias A ditangkap dan diamankan karena secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan kepada tersangka K A S alias A dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online dan Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 11.45 Wita. (Priya).