Polda Bali – Polres Buleleng, Jajaran Polsek Tejakula Polres Buleleng dipimpin langsung Kapolsek AKP I Wayan Sartika, SH berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polsek Tejakula kurang dari 2×24 Jam.
Kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada tanggal 11 november 2018 sekitar Pukul 07.30 Wita, kendaraan yang hilang tersebut berupa 1 unit Spm Honda Vario 125 warna putih strip silver tahun pembuatan 2013 No. Pol : DK 2817 DG.
Noka : MHIJFF112DK243200.
Nosin : JFF1E1243805.
STNK : an. ELLA LISTA almt Jln Pulau Batanta GG V/6B Abian Tegal Dauh Puri Kauh Denpasar.
Adapun Kronologis kejadian tersebut
Pada hari Minggu tgl 11 November 2018 pkl 07.00 wita korban memarkir spm Honda vario 125 warna putih strip silver DK 2817 DG di teras depan warung black pink milik paman korban yg bernama Nyoman Suma Putra dengan keadaan kunci masi nyantol kemudian di tinggal masuk kedalam warung, sedangkan istri korban Luh Trisna Yanti berada di dapur kemudian pada saat sebelum kejadian istri korban melihat seorang perempuan menggunakan jaket warna hitam memakai masker warna hijau sedang duduk di atas spm honda vario tersebut namun istri korban tidak merasa curiga, selanjutnya sekira pukul 07.30 wita istri korban hendak mau mengambil spm honda vario yg diparkir di depan warung sudah tidak ada dan STNK berada dibawah jok spm dengan adanya kejadian tersebut korban menggalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tejakula untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan petugas dilapan terhadap saksi An. Luh Trisna Yanti yang menerangkan bahwa sebelum kejadian melihat ada seorang perempuan yg menggunakan jaket hitam memakai masker hijau yg tidak dikenal saksi pada saat itu dalam posisi duduk di atas motor korban, selanjutnya saksi tdk merasa curiga kalau spm honda vario yg di dudukin oleh orang tersebut telah diambil dan di duga orang tersebut menuju arah barat.
Dari keterangan saksi yang lain An.
Kadek Widiasih menerangkan bahwa pada hari minggu tgl 11 nopember 2018 sekira pkl 07.30 wita saksi datang dari arah selatan berjalan kaki sehabis belanja menuju ke arah utara kemudian dengan posisi berjalan kaki dengan jarak 4 meter saksi melihat seorang perempuan menghadap kebarat dan sedang duduk di atas spm honda vario warna putih DK 2817 DG adapun ciri-ciri perempuan tersebut yaitu tinggi 156 cm perawakan agak gemuk, menggunakan helm warna hitam, memakai masker warna hijau, jaket traning warna hitam, membawa tas pinggang, celana kain warna hitam, dan sepatu kulit warna hitam, pada saat itu saksi melihat perempuan tersebut sedang mengembalikan standar yg semula sedang di standarkan selanjutnya spm honda vario tersebut di hidupkan, namun saksi tidak merasa curiga dengan perempuan tersebut dan saksi terus berjalan kaki menuju kerumahnya, sampai dirumah saksi duduk dan sekira 10 menit saksi di hampiri oleh sepupunya Kadek Dita untuk mengasitahu bahwa spm honda vario warna putih DK 2817 DG yg diparkir di depan warung black pink banjar dinas sambirenteng desa sambirenteng telah hilang, dengan adanya inpormasi tersebut saksi kaget dan di duga perempuan yg duduk sebagai pelakunya.
Berdasarkan dari hasil keterangan saksi saksi tersebut dan informasi dilapangan Unti Opsnal Polsek Tejakula yg dipimpin langsung Kapolsek melaksanakan penyelidikan, selanjutnya sekira Pukul 12.30 wita. Kapolsek Tejakula bersma Unit Opsnal melanjutkan lidik ke Desa Ambengan Kec. Sukasada Kab. Buleleng, kemudian sekira pkl 15.30 wita. Kapolsek Tejakula bersama Unit Opsnal berhasil menemukan spm Honda Vario warna putih strip silver DK 2817 DG sedang parkir di pinggir jalan Banjar Dinas Pebantenan Desa Ambengan Kec. Sukasada Kab. Buleleng, dan saat itu juga Pelaku An. Made Ari Kusmiati diamankan dan di bawa ke Polsek Tejakula untuk di intrograsi.
Saat dikonfirmasi di sela sela penangkapan Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH menngatakan “Astungkara Kami jajaran Polsek Tejakula berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dan kini pelaku dan barang bukti kita amakan di Polsek dan masih dilakukan pemeriksaan dan mudah mudahan kasus ini bisa dikembangkan” pungkas Kapolsek Tejakula.