NGO PMBDS Datangi Lokasi Pertambangan Pasir Dugaan Ilegal Di Sungai Brantas Tulungagung Resahkan Warga.

Detikkasus.com | Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur -, Berdasarkan laporan informasi dari warga maraknya pertambangan Pasir di lokasi DAS Sungai Brantas Tulungagung-, Tim NGO PMBDS dan Media turun lapangan, Senin 12 November 2018.

Video: Pertambangan Pasir Dugaan Ilegal Di Sungai Brantas Tulungagung.

https://youtu.be/YLDhDf2nMVI

Hasil Investigasi -, NGO PMBDS Dan Media, ternyata benar ada Pertambang Pasir Dugaan Ilegal Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Propinsi Jawa Timur Lokasi (DAS) di Daerah Aliran Sungai Brantas resahkan warga sekitar.

Baca Juga:  Parah, Pemkab Sergai Menunggak Tagihan Listrik, Nilainya Ngeri!

Pertambangan Pasir tersebut menggunakan alat berat mesin Ponton sebagai penyedor pasir, oleh pengusaha pasir hasil tambang di bawah ke dataran dan di naikan ke Mobil Truk.

Nampak dalam Galery / Foto / Video Tim -, Beberapa Pekerja sedang aktifitas mengambil pasir dari sungai Brantas dengan menggunakan alat berat Mesin Ponton dan puluhan Truk keluar dari lokasi membawa pasir hasil tambang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tingatinga Lakukan DDS ke Rumah Warga Guna Mengecek Kedatangan Pengungsi Erupsi Gunung Agung

Bagaimana tidak, WD Warga Tulungagung mengaku Resah takut terjadi bencana banjir besar, Terangnya kepada NGO PMBDS dan Detikkasus.com + Beritapolisi.id + www.jejakkasus.info -, Adanya Tambang Pasir Dugaan Ilegal di Area Sungai Brantas Lokasi DAS Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, senin 12 November 2018.

Masih WD: Tambang Pasir di sungai Brantas itu sudah lama mas-, setahu saya beberapa bulan lalu sudah ada, Tambahnya pukul 14.00 Wib.

Baca Juga:  EDI BASNUR LUBIS Kabid SD LABBATU AKAN MENINDAK LANJUTI GURU PENGAJAR SERTA TERTUTUPNYA INFORMASI

Ketika NGO PMBDS menanyakan ke salah satu sopir Truk pemuat pasir -, Sopir gugup enggan menyebutkan siapa pemiliknya.

Hingga NGO PMBDS : Eronis jika kegiatan ini tidak di hentikan oleh penegak hukum terkait, baik Pol PP dan Kepolisian, Serta mengambil tindakan sesuai prosedur Hukum. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *