detikkasus.com | Provinsi Jabar- Kabupaten Majalengka – Insiden pengrusakan dengan cara menghancurkan kaca oleh sejumlah orang secara tiba-tiba terjadi di ruangan lobby dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar), Senin (12/11/2018).
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi mengatakan, kasus ini kini ditangani oleh tim gabungan dari Polsekta dan Polres Majalengka guna melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap latar belakang motif serta pelakunya.
“Kejadian berlangsung pada pukul 10:30 WIB, diperkirakan pelaku berjumlah 7 orang. Saat ini kami telah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi untuk mengungkap siapa pelakunya,” terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka pelaku pengrusakan bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 hingga 5 tahun kurungan penjara.”Akibat insiden ini, Dinas PMD Kabupaten Majalengka menuai kerugian materi sekitar Rp 30 juta,” tandas Kalpolsek Kustadi.
Sementara, ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka, Dedi Rahmadi, S.Sos., MM mengaku tidak tahu menahu kronologisnya, sebab dirinya sedang tidak ada di tempat kejadian.
Laporan: Yudi Hidayat