Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,- Tambak udang PT.DPPP di desa Linau Kecamatan Maje memiliki izin lokasi 60 hektar,izin lingkungan seluas 48 hektar
Di ketahui,tambak udang ini menggunakan badan usaha (PT) akan lebih baik,jika perusahaan melengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) ujar kasi perizinan di dinas PMPTSP Kaur,Aflah Saroy Lawe
Kepala Dinas PMPTS Alfian,SH menambahkan PT.DPPP baru selesai mengurus surat izin usaha (SIB) perizinan selesai sekitar seminggu yang lalu tutur Alfian,SH.
Berkaitan dengan perizinan penyedotan air laut sampai dengan pembuangan air limbah di sungai dan di laut,sepengetahuan saya,belum ada izin tegas Alfian,SH Senin 12/11
Sampai berita ini di lansir,wartawan media detikkasus belum dapat berkomunikasi dengan PT.DPPP
(Reza)