Sat Lantas Polres Buleleng Tindak 74 Pelanggar Dalam Razia Ranmor Yang Digelar di Dua Lokasi

Senin, 4 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Lantasnya AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K., terus berupaya untuk menciptakan keamanan, keselanatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta upaya menekan kecelakaan lalu lintas dengan rutin melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui Razia Kendaraan Bermotor.

Senin, (04-09-2017) jajaran Sat Lantas Polres Buleleng kembali menggelar kegiatan Razia Kendaraan Bermotor yang dilaksnalan di dua lokasi kegiatan di jalur jalan jurusan Singaraja – Serirt tepatnya di wilayah Desa Rangdu dan Wilayah Tanjung Alam Buleleng.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng Ipda Oktamawan Abrianto, S.H., dengan menerjunkan sebanyak 15 personil dari Sat Lantas Polres Buleleng.

Baca Juga:  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, ( BPBD) kabupaten Malang, ikut Memeriahkan Kirab Budaya Kabupaten Malang

Dalam pemeriksaan yang menyasar setiap pengguna jalan yang melintasi jalur luar kota maupun dalam kota, petugas memeriksa secara teliti kelengkapan dokumen pengendara dan kelengkapan surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan yang digunakan oleh pemiliknya, seluruh kendaraan yang melintas diperiksan oleh petugas baik itu sepeda motor maupun kendaraan roda empat termasuk kendaraan angkutan orang dan barang, tamu asing, tidak luput dari pemeriksaan yang juga berusaha mengantisipasi adanya kejahatan lain seperti curanmor maupun bahan-bahan illegal lainnya.

Dalam kegiatan pemeriksaan kendraan hari ini yang dilaksanakan didua tempat telah terjaring sebanyak 74 pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran tanpa SIM sebanyak 46 pelanggar, tidak menggunakan helm 17 pelanggar, tanpa kelengkapan kendaraan 5 pelanggar, tidak dapat menunjukkan surat-surat 3 pelanggar dan tidak membawa STNK 3 pelanggar dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 74 buah dengan rincian STNK 66 lembar, SIM 5 lembar, Sepeda Motor 3 unit.

Baca Juga:  Fokopimka Jabon Hadiri Pelantikan PTPS kecamatan Jabon.

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K., saat dikonfirmasi terpisah diruang kerjanya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa “Kegiatan Razia kendaraan yang mengambil di dua lokasi diluar kota Singaraja ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh sat Lantas Polres Buleleng tidak hanya berlangsung diseputar dalam kota saja, tetapi seluruh wilayah Kabupaten Buleleng akan dilaksakanan kegiatan serupa untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan, untuk itu saya selaku Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mempersiapkan semua kelengkapan surat-surat diri dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan, sehingga perjalanan yang dilakukan dapat lancar sampai ditempat tujuan”, demikian yang dijelaskan Kasat Lantas.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Ajak Tukang Ojek Pangkalan di Desa Busungbiu Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

Kegiatan Razia Ranmor yang berlangsung dari pukul 08.30 wita dan berakhir pada pukul 12.30 wita ini berjalan dengan aman dan lancar, seluruh pengendara yang terjaring Razia juga telah diberikan surat tilang untuk kemudian diarahkan agar dalam penyelesaiannya selalu mengiktui prosedur sesuai dengan mengkuti ketentuan yang berlaku. (Priya).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB