Detikkasus.com | Labuhanbatu 10 November 2018, dr, Hj, Silvia Handayani Dokter umum di Rumah Sakit Aek Nabara PT. Perkebunan Nusantara III sudah memponis SUPRIONO mengidap jenis penyakit “Skizofrenia Paranold” dengan no: RSANS/SKR/14/2012 tertanggal 17 April 2012. Sumber Google mengatakan ” Dkizofrenia Paranol atau sejenis penyakit mental kronis yang menyebabkan gangguan proses berfikir, Dan penderita sering berhalunisasi cendrung mendengar suara-suara didalam pikirannya sesuatu yang tidak nyata”.
Tentunya menjadi hal yang sangat Aneh bin ajai’ib jika seorang yang mengidap penyakit SKIZOFRENIA PARANOLD Ternya bisa diproses hukum di wilayah sektor Polsek Bilahhulu Kecamatan Bilahhulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Hal yang yang aneh bisa terjadi tidak terlepas dari lemahnya sumber ilmu pengetahuan sang penyidik. Ujar nara sumber
Melalui layanan situs WhatsAAp awak media sudah konfirmasi kepada Akp B. Sihombing Kapolsek Bilahhulu. Beliau mengatakan “Perkembangan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka SUPRIONO Alias GANDEN terhadap diri korban PATIDIZIHU DAKHI, Sebagai berikut (a) Telah dikirimkan SPDP ke Kajari Labuhanbatu tgl. 31 Oktober 2018, dan (b). Telah dilimpahkan BP tahap I (pertama) ke Kajari Labuhanbatu tgl. 06 November 2018. Ujar Kapolsek
Agar tidak menjadi dilema atau tidak menjadi buah bibir di tengah hati masyarakat, Sepertinya sangat perlu menjadi bahan pertimbangan yang sangat matang, Karena adanya aturan hukum dalam KUHP Pasal (44), Ayat (1) yang mengatakan “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertangungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
Penyidik yang profesional seharusnya tidak melanjutkan proses penyelidikan yang dia tangani jika sudah ada unsur yang disampaikan keluarga korban terhadap penyidik disaat melakukan pengembangan kasus. Keliatan bangat jika penyidik yang melakukan penyelidikan hannya sebatas belajar di tingkat sekolah dasar ujar Nara sumber kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )