Ketua Komite SMP Negeri 1 Buah Dua Diduga Lakukan Pungli

 

Detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Sumedang – Berita yang berkembang di masyarakat Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat (Jabar), telah terjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Komite, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Buah Dua kepada siswa/siswi kelas 7-8-9 sebesar Rp 450.000/siswa.

Berdasarkan dengan dalil uang itu untuk pembelian komputer. Maka atas informasi tersebut, Tim 9 Jejak Kasus Biro Sumedang, belum lama ini mengkonfirmasi Ketua Komite SMP Negeri 1 Buah Dua yang bernama Umar melalui telepon seluler.

Baca Juga:  KEBAKARAN TERJADI DI LAHAN KOSONG SELUAS DUA HEKTAR JALAN SULTAN AGUNG KELURAHAN WONOTINGAL CANDISAR SEMARANG.

Umar mengatakan bahwa dirinya lagi di luar kota.”Nanti aja Bang, hubungi saya lagi, saya sekarang ada diluar kota,” katanya.

Kemudian selang beberapa hari berlalu Tim 9 Jejak Kasus Biro Sumedang mencoba menghubungi lagi Umar, namun teleponnya tidak pernah diangkat, sudah beberapa kali dicoba menghubungi, tidak pernah ditanggapi.
Umar selalu menghindar untuk di konfirmasi.

Langkah selanjutnya Tim 9 Sumedang mendatangi Kepala SMP Negeri 1 Buah Dua Erat Suratmi, guna mencari keterangan tentang dugaan Pungli tersebut. Erat menyatakan benar adanya pungutan sebesar Rp 450.000 dan pungutan dikelola oleh Komite SMP Negeri 1 Buah Dua.”Saya sendiri tidak tahu berapa jumlah uang yang telah didapat, karena kami pihak sekolah hanya menerima 23 unit komputer dan 3 unit server, yang membeli komputer itu adalah pihak Komite,” tutur Kepala Sekolah.

Baca Juga:  Bersama Pecalang, Bhabinkamtibmas Penarukan Amankan Upacara Piodalan

Disinggung tentang hal rekening bersama antara pihak sekolah dengan Komite. Erat menyanggah bahwa rekening bersama itu tidak ada dan ia pun tidak tahu uang tersebut jumlahnya, yang diterima berapa dan sisanya berapa setelah dibelanjakan.

Baca Juga:  PROGRAM PISEW DI DESA TREBUNGAN DI DUGA ASAL GARAP DAN TAK SESUAI SPEK

Dalam hal ini diduga kuat Komite telah melakukan Pungli dan telah melanggar PERMEN DIKBUD.NO.75.TH.2016. PASAL.10.AYAT. 2. Yang menyatakan. KOMITE SEKOLAH DAPAT MELAKUKAN PENGGALANGAN DANA DAN SUMBERDAYA LAINYA,YANG BERBENTUK, BANTUAN ATAU SUMBANGAN,”BUKAN PUNGUTAN”

Untuk mencegah hal serupa dapat terjadi disekolah-sekolah lainya, diharapkan agar Penegak Hukum segera menyikapi hal ini.

Laporan: Tim 9 Jejak Kasus Sumedang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *