Detikkasus.com | Gunungsitoli – 08/11/2018 -, James Perlindungan Harefa.SH Pengacara muda berdarah Nias Angkat Bicara terkait kasus Yason Gea tetang Dugaan Pemerasan.
Kamis 08/11/2018.
Detik kasus.com
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/306/XI/2018/NS, tanggal 05/November/2018 Pelapor Drs, Gatimbowo Lase Alias Ama Masyhuril.
James Perlindungan Harefa SH Kuasa Hukum YG Angkat bicara,
mengatakan, ” Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman Media yang mengikuti kasus dari Klien saya, perlu saya jelaskan bahwa tanggal 07/11/2018 Pak yason Gea telah memberikan surat kuasa resmi kepada kita tim kuasa hukumnya diantara saya James Perlindungan Harefa SH dan Pak Martin Surianto Buaya SH untuk menjadi kuasa hukum, kata James.
Kemudian, ” kami lanjutkan dengan meng Follow-up kepolres Nias dan kemudian hari ini tanggal 09,November 2018 kita menerima surat dari polres Nias yg menanyatakan Pak Yason Gea dilepas dan serahkan kepada keluarga nya tanpa syarat tapi proses penyelidikannya tetap lanjut,
Selanjutnya, ” hal ini kami dari kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja polres Nias dan kami berharap secepat mungkin segera memberhentikan Penyelidikan atau di SP3 kan, karena menurut kami dugaan pemerasan Yason Gea atau yang ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi unsur dan kalau kita lihat dari kronologis dari awal dan mendengar langsung kepada Yason Gea beserta temannya yg menjadi saksi sudah jelas tidak memenuhi unsur, Ungkap James.
Baca Juga: Yang Diduga tersangka dalam kasus Pemerasan, James P Harefa SH Angkat bicara
https://beritapolisi.id/yang-diduga-tersangka-dalam-kasus-pemerasan-james-p-harefa-sh-angkat-bicara/
Tambahnya,” Jika proses ini tetap berlangsung maka kita dari tim
Kuasa hukum akan berencana prapradilakan kasua yason Gea dalam posisi tersangka karena sudah jelas ini sudah melangar Proses penangkapan dan menjatuhkan posisi tersangka, tuturnya James Perlindungan Harefa SH kuasa hukum Yason Gea kepada Awak media. (Deltarius Zebua)