Mengaku Penguasa Wilayah, Dua Tersangka Pemerasan Diamankan Polsek Kebomas

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Anggota Satuan Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pemerasan di Area Kawasan Industri Gresik (KIG) Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf melalui Kanit Reskrimnya Ipda Dawud, SH mengatakan Kedua tersangka diketahui berinisial JW (23) seorang pengamen warga Jl. Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Sidokumpul, Gresik dan MAF (18) alamat Jl. Veteran Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Aksi keduanya dilakukan pada Sabtu, (13/10/2018) pukul 21.30 wib.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ngobrol Kamtibmas Dengan Warga Binaannya

“Saat itu, dua pelaku berinisial JW (23) dan MAF (18) mendatangi dua pasangan muda-mudi di area KIG dan mengaku sebagai penguasa wilayah. Keduannya meminta HP korban, dan jika tidak mau HP nya diambil. Korban harus membayar 200 ribu. Karena tidsk punya uang, korban pulang mengambil uang.,” terang Ipda Dawud, SH pada media ini (09/11/18).

Baca Juga:  LSM Macan Kumbang Propamkan Ke POLDA Jatim Oknum Polisi Penembak Mati “ Rasmat “ Detik Kasus Probolinggo Nanang.

M. Arif Santoso (13) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tlogobendung Kecamatan Gresik (korban) pulang ambil uang. Sementara Inasyah Anta W (13) Jalan Veteran Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas, Gresik teman korban ditinggal kan dilokasi. Saat Korban Arif kembali, ketiganya tidak ada ditempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas Polres Gresik.

“Dari laporan Polisi yang masuk kami lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Notoprayitno, Gresik pada Selasa (6/9/18) pukul 22.00 wib” jelas Kanit Reskrim.

Baca Juga:  Ngobrol Santai Bhabinkamtibmas Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Samaung Galaxy Grand 2, warna putih beserta Dustboxnya. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Kebomas guna penyidikan lebih lanjut
(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *