Detikkasus.com | Berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 30 tahun 2016 tentang status kemajuan dan kemandirian desa bahwa desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung termasuk kategori daerah tertinggal.
Berdasarkan data, dari 278 Desa di kabupaten Kapuas Hulu hanya 1 (satu) desa yang masuk dalam kategori maju yaitu desa Badau, ada 9 (sembilan) desa masuk kategori berkembang, ada 99 desa masuk kategori tertinggal dan 169 desa masuk kategori sangat tertinggal.
Saat ditemui tim media ini, Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo mengatakan “Desa-desa dalam kawasan Hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi dan bahkan Taman Nasional) termasuk kategori desa sangat tertinggal, dari 169 desa yang sudah diidentifikasi ternyata 83 desa masuk kawasan hutan dan dari 83 desa tersebut yang merupakan desa yang masuk kategori Desa Sangat Tertinggal sebanyak 63 desa dan 20 desa masuk kategori Desa Tertinggal yang terbagi kedalam 21 kecamatan diluar kecamatan Embaloh Hilir dan kecamatan Bika” ungkap Budi.
Lanjutnya “Dari 21 kecamatan tersebut desa yang paling banyak masuk dalam kawasan hutan yaitu desa yang berada dalam kawasan kecamatan Silat Hulu dan kecamatan Kalis yang notabene banyak terdapat desa kategori sangat tertinggal, fakta ini yg harus segera kita carikan solusi terutama kebijakan dalam penetapan kawasan supaya pembangunan di desa-desa tersebut bisa sama dengan desa yang lainnya” terangnya.
Rata-rata desa yang masuk kategori sangat tertinggal karena infrastrukturnya yang belum memadai, akses menuju kelokasi tersebut sangat jauh, bahkan ada desa yang berada dalam kawasan hutan tersebut yang belum memiliki akses jalan, salah satunya adalah dusun Tanjung Luar di desa Selimu, terus dari Perengguk ke Perjuk desa Perjuk menuju Pengga Putih ke Inggut belum ada akses jalan dan akses masih menggunakan jalan kaki, wilayah tersebut berada di kecamatan Silat Hulu. Kemudian diperhuluan sungai kalis tepatnya di desa Bahenap kecamatan Kalis, akses jalannya juga sama karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung, sampai saat ini pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu belum bisa membuat kebijakan dan masalah ini belum bisa ditangani karena perlu perizinan pinjam pakai untuk membuat akses jalan tersebut.
Sekarang ini ada program pemerintah pusat namanya PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan), pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu khususnya Bapedda berharap dengan adanya program ini, desa-desa yang berada dalam kawasan hutan ini bisa dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut termasuk juga fasilitas umum akses jalan menuju desa-desa tersebut. (Mdn)