Bantuan Akan Diberikan Kepada Yang Berbadan Hukum, Disperta Akan Fasilitasi Poktan dan Gapoktan Yang Belum Terlegalisasi, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Bantuan hibah yang bersumber dari APBD Sampang maupun APBD Propinsi Jawa Timur akan di berikan kepada Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berbadan hukum

Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang dari 894 Poktan ada 127 Poktan yang belum berbadan hukum sedangkan dari 186 Gapoktan hanya 45 gapoktan yang berbadan hukum

Baca Juga:  Jaga Wilayah Kubutambahan Tetap Aman, Polsek Kubutambahan Tingkatkan Patroli Menyasar Obyek Vital

Kepala Disperta Hari Suyanto melalui Kabid Sumber Daya dan Penyuluhan Pertanian Bambang Subagio tidak menampik ratusan Poktan maupun Gapoktan yang masih belum berbadan hukum
“Sudah ada 24 Poktan dan 2 Gapoktan yang masih proses verifikasi serta akan di ajukan ke Menkumham untuk mendapat legalitas,” ujar Bambang Subagio

Baca Juga:  2 Pelaku Penggelapan Truk Tronton di Siak Hulu Ditangkap di Wilayah Sumbar

Menurut Bambang Subagio syarat yang harus di penuhi oleh masing masing kelompok berupa SK Bupati penetapan Poktan maupun Gapoktan, Sertifikat, Susunan Pengurus serta foto copy KTP dari Pengurus

Ditambahkan biasanya penerbitan surat legalitasnya dua minggu dari Kementerian

Baca Juga:  Bupati Faida Sinergi Dengan DanBrigf 9 Jember Siapkan Anak-anak Berkarakter Melalui Satu Sekolah Satu TNI.

Bambang Subagio menghimbau agar Poktan maupun Gapoktan yang belum berbadan hukum supaya aktif berkoordinasi dengan Dinas, sehingga dapat diketahui kendala yang ada dan Dinas akan membantu memfasilitasi maupun mencarikan jalan keluarnya.

Sebab jika tidak segera di urus terpaksa akan ditinggal dan tidak akan diajukan untuk mendapatkan bantuan. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *