Detikkasus.com | Labuhanbatu 06 November 2018, AIPTU SYAHRUL HASIBUAN Penyidik diruangan unit Tipiter Resor Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Seakan kerjasama dengan AGUS SALIM DALIMUNTHE sebagai terlapor, Untuk merugikan Djalaluddin Nasution. Kalau memang Aiptu Syahrul Hasibuan sebagai penyidik tidak merasa untuk mempermainkan proses penyidikan seharusnya beliau mampu menahan Agus salim dalimunthe atas sangkaan 378 dan atau 372 dengan nomor LP/131/1/2016/SU/RES-LBH. Ujar nara sumber
11 Oktober 2013 Agus salim dalimunthe berniat menawarkan tanahnya, sehingga ada kecocokan dengan Djalaluddin Nasution, sehingga agus salim dalimunthe berhasil mengambil uang milik Djalaluddin Nasution senilai 200 juta rupiah, dibubuhi tanda tangan bermatrei di lembaran kwitansi. Waktupun terus berjalan gelagat agus salim dalimunthe tidak ada kelihatan niat baiknya, sehingga Djalaluddin Nasution membuat laporan pengaduan 378 /372 Lp/131/1/2016/SU//RES-LBH.
Awak media sudah mengkonfirmasi Aiptu Syahrul hasibuan melalui telepon, “Begini aja bangnda Nanti saya telpon Agus salim dalimunthe”. Ujar Aiptu syahrul. Inilah enaknya seorang penyidik di polres Labuhanbatu, Bisa berkomunikasi dengan baik terhadap yang terlapor, Bahkan Laporan pengaduan sejak Januari 2016 seakan hanya membuat perlindungan hukum terhadap Agus salim dalimunte, faktanya hingga saat ini agus salim Dalimunthe tidak ditahan penyidik. Ujar nara sumber kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )