Detikkasus.com | RIAU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Rabu (07/11/2018) resmi meminta keterangan tambahan dari Pemimpin Redaksi Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia, untuk mengusut para oknum kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang diduga sengaja membuat keonaran dikalangan rakyat dan jurnalistik.
Permintaan keterangan tambahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang menjerat Iwandi SH., MH, Patar Pangasian SH dan Asep Ruhiat SH MH., selaku kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Tiga kuasa hukum sang Bupati Bengkalis itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal yang diatur dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas undang-undang nomor 1 tahun 1946 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Pemred media online harianberantas.co.id, Toro, kepada Wartawan di Polda Riau menyatakan, bahwa selain kebenaran keterangannya yang diterima penyidik Dirreskrimum Polda Riau, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan lain disamping barang bukti surat keonaran yang dibuat LAW FIRM Iwandi-Patar Pangasian & Partners bernomor: 019/PPR/LF.DP/IV/2017 kepada Dewan Pers, Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Direskrimsus Polda Riau pada tanggal 26 April 2017, yang menyebutkan media elektronik www.harianberantas.co.id beserta media cetaknya tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
Dimana surat yang dibuat para oknum kuasa hukum itu secara keonaran dikalangan publik, merupakan salah satu berkas yang dijadikan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggiring Pemred Harian Berantas, Toro (korban) pada pelanggaran undang-undang ITE yang saat ini bergulir di Pengadilan.
Ia berharap, kasus ini segera ditingkatkan statusnya dan dilimpahkan agar kuasa hukum sang Bupati Bengkalis itu tidak kebiasaan menimbulkan keonaran dikalangan rakyat, ungkap Toro.
Untuk diketahui, laporan soal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik Redaksi Harian Berantas, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perwakilan SPI Riau mengatakan, laporan yang disampaikan rekan Pers dari media Harian Berantas yang saat ini ditangani penyidik, tetap ditindakanjuti, ujarnya.
Sementara, laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id, Toro Laia melalui beberapa media online yang diduga dilakukan Wirya Nata Atmaja bersama rekannya Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Bupati Amril Mukminin itu sebelumnya, tertuang dalam laporan, bernomor STPL/468/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018, yang masih berada di tangan Ditreskrimsus Polda Riau.
Dimana Wirya Nata bersama-sama dengan Asep Ruhiat yang mengaku kuasa hukum Bupati Bengkalis itu, juga dilaporkan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum sebagaimana rumusan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Hingga berita ini diorbitkan, via hendphon para kuasa hukum Bupati Bengkalis (terlapor) saat dihubungi solidaritas Pers, tak ada yang aktif.
Demikian kasus perbuatan melawan hukum lainnya yang diduga dilakukan Andika Sakai, dan Hengki Saputra terhadap Redaksi Harian Berantas saat memimpin aksi/demo di PN Pekanbaru (diduga demo bayaran), saat ini masih berproses pada Ditreskrimum Polda Riau, sebagaimana register laporan, Nomor: STPL/484/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 26 September 2018 di Polda Riau.*** (Red)