Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Demi keamanan dan ketertiban di Desa Binaannya, hari Sabtu tanggal 02 September 2017 pukul 16.30 wita, bertempat di Kantor Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Bhabinkamtibmas Desa Sangsit Polsek Sawan Jajaran dari Polres Buleleng Bripka Wayan Sugianta, telah melaksanakan Problem Solving masalah Keluarga Luh Ratadi dengan anak anaknya, terkait ketidak harmonisan hubungan persaudaraan antara ketiga putranya, yang sering mempermasalahkan hak kepemilikan lokasi rumah tempat tinggalnya.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh, Sekdes Ketut Dodik Nuratmaja, serta Kadus Banjar Beji Nyoman Sukertiyasa dan 3 ( Tiga ) orang anaknya sebagai ahli waris antara lain, Komang Tresnayana, Ketut Purnajiwa dan Gede Sweca Tanaya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyarankan agar semua pihak mengendalikan emosi, supaya tidak terjadi tindakan yang melangar hukum, serta terkait hak kepemilikan lokasi lahan tanah yang di permasalahkan agar diserahkan kepada Luh Ratadi sendiri sebagai orang tuanya, sekaligus pemilik sah dan tercatat dalam bentuk sertifikat tanah.
Dalam kegiatan tersebut, Luh Ratadi selaku orang tua dan pemilik sah dari tanah tersebut menyatakan akan membagikan tanah kepada ketiga anaknya, masing masing dapat 3 ( Tiga ) are dan sisanya akan dipergunakan keperluan sendiri, dan dari ketiga anaknya telah sepakat dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kesepakatan bersama.
Problem Solving selalu dilaksanakan Bhabinkamtibmas ketika menemui permasalahan di Desa Binaan tentunya dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H. saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa “Segala bentuk permasalahan yang ada Desa binaannya dan Bhabinkamtibmas harus segera berada ditengah tengah warga masyarakat dan bisa memediasi permasalahan warga agar masyarakat merasa aman dan nyaman akan kehadiran Polri pada nantinya”, ucap Kapolsek. (Priya).