“KEMUNGKINAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SENGAJA DIKANGKANGI HANYA UNTUK MERAUP KEUNTUNGAN”

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 06 November 2018, Masih ingatkah anda tentang berita di edisi yang lalu berjudul: “M,Toha Tertidur Lelap Proyek Dana Desa 2018 Perlu Dipertanyakan”. Diberita tersebut menyampaikan bahwa jam 09:35 wib Sikades masih tertidur lelap istrinya tak sampai hati membangunkannya karena sekitar jam 05:00 wib subuh sikades tertidur setelah pulang mancing ikan, Kemudian sekitar jam 11:15 wib awak media ketemu dengan M,TOHA didusun III Mailil Jae, Beliau tidak bisa dikonfirmasi karena alasan terlalu sibuk, Lain kali aja kita ketemu ujar M,Toha sembari tekan gas roda dua yang di kemudikannya.

Didusun III Mailil Jae Ada proyek Dana Desa Pembukaan dan pembuatan jalan, Perkerasan badan jalan Serta pembangunan dua buah Box Culvert, Nilai rupiahnya berkisar Rp: 348, 881, 000. Sebagai tambahan informasi berkisar Lima orang warga yang melintas dilokasi proyek tersebut, Ketika awak media menanyakan keberadaan panplet atau resplank proyek, Warga tersebut mengatakan “Sejak dimulainya proyek sampai hingga detik ini kami tidak ada melihat panplet atau resplank proyek dilokasi sini”. Padahal Informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Baca Juga:  Ketum Ormas OMBB, Desak KPK RI Dan Kejagung RI, Usut Serta Periksa LHP-BPK Aceh Timur T.A 2021.

Serta mendapatkan Hak untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis serta yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; “Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat serta mengembangkan informasi yang diharapkan”.

Dengan tidak adanya panplet atau resplank proyek dilokasi pekerjaan yang mudah untuk dilihat, Bahkan ketidak mauannya M, TOHA dikonfirmasi alias terkesan menghindar, karena langsung tekan Gas roda dua yang di kemudikannya. “Insiden tersebut berprinsip Kemungkinan U U no: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sengaja di Kangkangi hanya untuk meraup keuntungan”. Bayangkan Kalau satu panplet atau resplank proyek bisa mencapai 200 ribu rupiah, dikali dengan 20 buah panplet/resplank proyek, Berarti sekitar Empat juta rupiah yang bisa masuk kantong Celana atau kantong bajunya.

Itulah sebenarnya rahasia perusahaan kerajaan TIRAI diatas Pusaran mata Angin, Makanya Sulit menemukan resplank atau panplet proyek di tempat lokasi pekerjaan. Selain keuntungan itu bisa masuk kekantong pribadinya, Warga tidak bisa mengetahui ketebalan pengerasan jalan yang sebenarnya berapa,,,.? Bahkan bisa jadi dari harga sertu di adakan pembengkakan, Misalnya harga per Meter kubit sertu 75 ribu yang dibayar kepemlik mobil langsung antar tempat, Bisa jadi dikwitansi pembayaran tertulis angka 100 ribu rupiah. Jika tak mau meneken kwitansi angkutan maka bersiaplah menganggur itu mobil angkutan sertu. Mobil angkutan banyak bangat, Satu berhenti sepuluh yang datang.

Baca Juga:  Harkamtibmas, KBO Binmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kalau kita kurangkan dari angka 100 ribu dikurang 75 ribu, Berarti berkisar 25 ribu rupiah nilai keuntungan, Lantas kalau ada berkisar 1000 meter kubit yang digunakan untuk pengerasan jalan tersebut, Kemudian dikalikan dengan 25 ribu keuntungan per meter kubit, Berapakah jumlah keuntungan sebenarnya yang dapat diraih oleh Perusahaan Kerajaan TIRAI diatas Pusaran mata Angin, Sudah tak sanggup lagi memoriku menghitungnya, Kalianlah iya yang menghitungnya. Ujar nara sumber kepada awak media Detikkasus.com

Itu masih sebatas keuntungan yang bakal masuk kantong, dari segi atau jenis sertu permeter kubit. Belum lagi dari jumlah tenaga yang menyerakkan sertu, bisa jadi kemungkinan besar yang hadir bekerja 15 orang, tapi dicatatan sebagai agenda laporan ketingkat kabupaten bahkan tingkat Provinsi/Pusat dibuat 25 orang perhari, Siapa yang tau jika hal seperti itu terjadi. Lagian semua dana yang masuk kedesa tetap diupayakan supaya habis, Jangan sampai di kembalikan alias silfa. Kalaupun pendamping desa tau ada kecurangan dalam permainan mengelola Dana Desa, paling mereka hanya pejamkan mata agar tidak dilihatnya. Adakah pendamping desa itu yang pokal rewel seKabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pecalang Lakukan Pengamanan Upacara Pujawali di Desa Umajero.

Kalau ada yang pokal rewel Pendamping Desa itu, Hanya karena mengetahui adanya kecurangan dalam pengeloaan Dana Desa, Maka siap-siaplah dapat intimidasi bahkan dipecat dari jabatannya sebagai pendamping Desa. “Inilah hebatnya Kabupaten Labuhanbatu, kekuatan Kerajaan TIRAI diatas Pusaran mata Angin, sehingga pendamping desa tak bisa berkutik. Bahkan awak mediapun terpaksa walau takrela mendengar M,TOHA kepala desa bandar kumbul berbahasa yang tak layak diucapkannya”. Kita lihat saja perkembangan yang dilakukan Inspektorat dan Kapolres, dalam menangani informasi ini secara benar serta transparan. Ujar nara sumber kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *