Polda Jatim – Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – Anggota Reskrim Polsek Karangpilang (12/6), melaksanakan gelar perkara kasus penadah hasil barang curian bersama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, dengan terlapor Drs. Anwar Nurdin.
Dimana Terlapor telah menerima barang berupa 13 jenis sepeda motor untuk dikirimkan ke Bima NTT dengan menggunakan truk No.Pol.DK-9391-FD, yang dikemudikan Burhan M Yusuf (48), warga Ds.Waworada RT./RW.006 /004, Kec.Langgudun Kab.Bima.
Dari hasil gelar, Kasat Reskrim mengungkapkan, terlapor dapat dijadikan tersangka dan berkas perkara bisa di limpahkan ke JPU nyata, hasil, dan pekerjaan tersebut dijadikan mata pencarian.
Selain itu, juga didukung keterangan terlapor bahwa setelah membeli dan melakukan transaksi dengan para penjual sepeda motor tersebut, tidak pernah menanyakan terkait kelengkapan dokumen (BPKB maupun surat lain.
Tidak pernah menanyakan apakah barang yang dibeli kemudian di kirimkan lewat ekspedisi milik terlapor barang hasil dari Kejahatan. Begitu ada penjual terlapor langsung melakukan transaksi sendiri dengan para penjual.
Terlapor selaku pemilik pengiriman barang lewat Armada dengan tujuan Bima NTT, PT Planet berkantor di Jl.Demak Timur 28 Surabaya. Dan sudah menjalani profesi selama 6 bulan, dari pekerjaan tersebut sudah mengirimkan sepeda motor dengan tujuan bima dalam 1 minggu sebanyak 2 kali, sedangkan pengiriman barang tersebut secara fariatif. ( Arif).