Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (05/11/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro mengungkapkan, bahwa anggota jajaranya pada Kamis (01/11/2018) lalu, telah berhasil mengamankan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban berinisial SB (39), yang disangka telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Sebelumnya, pada hari yang sama, petugas terlebih dulu mengamankan seorang warga desa yang sama, berinisial SM (60), yang disangka telah melakukan pencurian di Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. Dan setelah dilakukan pengembangan, pelaku SM (60) tersebut mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama pelaku SB (39), yang juga merupakan kepala desanya, sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku SB (39) ditangkap petugas.
Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 5 (lima) lokasi yang berbeda, yang semuanya berada di wilayah Kabupatten Bojonegoro.
“Modus operandi pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang kebanyakan sedang kosong ditinggal pergi pemiliknya. Dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan sejumlah alat, yang kemudian mengambil barang-barang berharga milik korbannya,” jelas Kapolres.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya TKP atau korban lain yang kemungkinan masih belum diakui oleh kedua pelaku.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, para korbannya menderita kerugian material sebesar Rp 30 juta.” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Team)