Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Penelusuran media ini Senin (5/11/18), atas lahan pelepasan dari HTI PT. Arara Abadi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seluas kurang lebih 50 hektar Diduga telah dikuasai oleh ketua DPRD Pelalawan atas nama keluarganya.
Mengaku namanya Kadir saat ditemui dilokasi kebun itu menerangkan bahwa, dia dipekerjakan Sawal. Setahunya pemilik dikebun kelapa sawit itu Sawal karena dia yang mempekerjakan kami. Saya tidak begitu mengetahui apa kebun ini memang lahan milik Sawal atau milik pak Nasarudin. Tapi Sawal dengan ketua DPRD Pelalawan ada hubungan keluarga, jelas Kadir.
Melalui telefon yang langsung disambungkan oleh Kadir dengan Sawal dalam kesempatan itu, kepada media ini Sawal mengaku lahan tersebut bukan milik Nasarudin tapi miliknya. Hububungan keluarga antara Sawal dengan Nasarudin ada, tapi keluarga jauh, aku Sawal.
Sawal mengakui bahwa lahan itu seluas kurang lebih 50 Ha. Namun anehnya Sawal langsung menutup telefon saat ditanya bagaimana caranya mengusai lahan pelepasan dari HTI (hutan tanaman industri) perusahaan PT. Arara Abadi yang berlokasi di Desa Pangkalan Tampoi, sementara dia tinggal di desa lain yakni desa Rawang Sari.
Dari penjelasan masyarakat Desa Pangkalan Tampoi sebelumnya bernama Anto, lahan tersebut telah lama diperjuangkan masyarakat Pangkalan tampoi. Sehingga masyarakat melaporkan kepada Dewan. Atas perjuangan yang dibantu oleh ketua DPRD Pelalawan Nasarudin dan Habibi Hapri SH, membuahkan hasil. Sayangnya setelah berhasil, justru dikuasai oleh ketua DPRD seluas 50 hektar yang dibuat atas nama keluarganya. Dari seluas 50 hektar, telah rugi seluas 10 hektar itu, ucap mantan Kades Pangkalan Tampoi itu.
Hal yang sangat disesalkan oleh Masyarakat Desa Pangkalan Tampoi, karena Nasarudin hanya mengganti rugiĀ seluas 10 hektar saja dari luas kurang lebih 50 hektar yang telah dikuasainya. Seluas 10 hektar tersebut diganti rugi dengan harga Rp 15 juta perhektar. Sehingga jumlah uang ganti rugi yang diterima masyarakat sebesar Rp 150 juta, jelasnya.
Sedangkan ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, saat hal itu dikonfirmasi media ini, langsung emosi. Dengan suara lantang mengatakan, laporkan saja. Tidak ada saya ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Pangkalan Tampoi. Kita ini sama-sama hidup di Pelalawan ini. Beritakanlah kalau mau hidup di Pelalawan ini, ujarnya denganĀ nada kasar. (Sona)