Detikkasus.com | Kabupaten Banyuwangi – Propinnsi Jatim -, Di sela glamour majunya banyuwangi yang di perkenalkan oleh Bupati Anas lewat berbagai even dan festifal kepada masyarakat Nasional dan Internasional, terselip isu bahwa hal tersebut sebenarnya hanya untuk kepentingan pencitraanya.
Hal ini terbukti dengan masih adanya kasus yang mangkrak yang di duga melibatkan pejabat elit Banyuwangi dan kasus tersebut membawa dampak negatif bagi masyarakat Banyuwangi.
Salah satu contohnya adalah masih lambanya penanganan laporan dugaan Korupsi dana Hibah dan Bansos Nahdlatul ‘Ulama Kabupaten Banyuwangi.
Menanggapi hal itu Tim pencari fakta yang di pimpin oleh M.Yunus, aktivis Jalanan yg kontroversial yang punya julukan Harimau Blambangan. Tim terus bekerja di lapangan untuk melusuri fakta fakta di lapangan baik di tingkat MWC, Ranting, dan pengurus Nahdlatul ‘Ulama. Yunus secara resmi sudah berkirim surat kepada lembaga lembaga dan dinas dinas yang berkaitan dengan dana Hibah dan Bansos, seperti bagian Kesra, BPKAD, Bag.Hukum, BAPPEDA, dan inspektorat, juga ke DPR. “Ada salah satu nara sumber dari oknum anggota DPR yang berinisial E mengatakan kepada kepada saya bahwa ada bagi bagi vee untuk ikut menyetujui adanya pemberian dana hibah yang berturut turut yang sebenarnya hal iti menyalahi aturan Kemendagri” ungkap M.Yunus.
“Saat ini Tim dari inspektorat sedang melakukan audit kepada semua pengurus Nahdlatul ‘Ulama Banyuwangi, dan apabila nanti di temukan fakta oleh Tim pencari fakta, akan di cocokkan dengan data yang di punyai oleh Tim pencari fakta, maka secepatnya akan di bawa ke KPK” imbuhnya. Hal ini di sebabkan M.Yunus dan Tim pencari fakta sudah tidak percaya dengan Kejaksaan tinggi Jawa timur karena di duga telah masuk angin, dan tidak tegas. Terkait lambanya penanganan laporan kasus ini, M.Yunus mengatakan dengan tegas “Kalau lembaga lembaga peradilan hukum di Indonesia seperti ini semua, loyo dan tidak berkwalitas mana bisa hukum di tegakkan di Indonesia” ucapnya.
Saat wartawan Jejak Kasus menemui Tim pencari fakta, di sela sela rapat membahas dana Hibah dan Bansos, M.Yunus kembali menjelaskan “Sebenarnya bahwa dana hibah yang di berikan berturut turut itu sudah menyalahi aturan Kemendagri.
Apa lagi uang yang di cairkan untuk Dana Hibah dan Bansos tersebut di duga tidak di berikan kepada yang seharusnya berhak menerima, tetapi dana ini di duga di selewengkan oleh oknum oknum petinggi Banyuwangi yang berinisial A, MA, D, N, dan M.
Orang orang ini harus di periksa karena Tim pencari fakta di lapangan menemukan dugaan penyalahgunaan dana Hibah dan Bansos senilai kurang lebih 18 m(Delapan belas milyar), sebuah angka yang sangat fantastis dalam kurun waktu 3 tahun (2015, 2016, 2017)”.pungkasnya. M.Yunus dan Tim pencari fakta berharap kepada para penegak Hukum untuk segera memproses hasil temuanya bersama Tim pencari fakta yang sudah di laporkan di instansi terkait.(adi(