Detikkasus.com | Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS: Menjelaskan: Resiko Hukum bagi pelaku penyebaran poto porno atau Video baik lewat media elektronik seperti email, facebook, twitter atau Whatsaap bisa diancam pidana, Yakni penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Demikian diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
UU Pornografi secara tegas menyatakan pada Pasal 4 ayat (1).
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Jadi berdasarkan pasal di atas, dilarang menyebarkan foto-foto telanjang di social media. Bila masih nekad melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) di atas, hukumpedias dapat dijerat sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 Juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Pornografi.
Masih juga relevan dengan masalah foto-foto telanjang, Pasal 8 UU Pornografi menyatakan bahwa Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pelanggaran terhadap pasal 8 ini diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Selain diatur oleh UU Pornografi, menyebarkan foto-foto telanjang di social media juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengatur sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran pasal di atas ada ancaman sanksi pidananya di Pasal 45 ayat (1) UU ITE berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Risiko Hukum Mengumbar Foto Mesra Dengan Istri Orang Lain: Kenapa seseorang melakukan ini biasanya motif sakit hati kepada si perempuan.
Bagi pelakj penyebaran foto dilakukan lewat media elektronik seperti email, facebook, twitter, blog pribadi atau bahkan di forum web seperti kaskus. Sang penyebar foto bisa diancam pidana. Yaitu penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Demikian diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE.
Pasal-Pasal di UU ITE : Pasal 27 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi.
Definisi dari Pornografi tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) yaitu:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Mempersenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tentang perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi tentang perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Namun kemudian, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi atas perbuatan dengan sengaja membuat rekaman gambar pornografi yang memuat ketelanjangan orang yang sedang mandi dengan cara merekamnya secara diam-diam kemudian mempertontonkan ke orang lain dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pelaku dalam pertanyaan Anda juga dapat dikenakan Pasal 9 UU Pornografi:
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pelaku pelanggaran atas Pasal 9 UU Pornografi dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.[2]
Contoh kasus penerapan pasal ini dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 140/Pid.B/2013/PN.CRP., dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi”. Perbuatan ini dilakukan terdakwa dengan merekam saksi korban yang sedang mandi dengan menggunakan handphone dan menjadikannya sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi serta tidak ada meminta izin kepada saksi korban. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Perbuatan Mempertontonkan Produk Pornografi kepada Orang Lain
Kemudian kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang apabila setelah video tersebut direkam lalu dipertontonkan secara langsung menggunakan handphone milik pelaku kepada orang lain, dapatkah ia dituntut?
Ketentuan yang dapat digunakan adalah Pasal 6 UU Pornografi yang mengatur:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Mempertontontonkan video porno kepada orang lain, maka orang yang mempertontonkan dapat dituntut dengan dasar Pasal 6 UU Pornografi dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Denikian Semoga bermanfaat:
Penyusun: Ketua Umum NGO PMBDS: Supriyanto Als Priya Telp: 082243319999.