Polda Bali – Polres Buleleng , detik kasus.com untuk mewujudkan pelayanan prima , pada hari Jumat tanggal 2 Nopember 2018 pukul 08..30 wita KSPK Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Made Mudiarna menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sinabun yang bernama I
Luh Sumariani
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Luh Sumariani warga Masyarakat Desa Sinabun datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Selembar Stnk miliknya dan saat itu juga KSPK memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
KSPK Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang dan surat berharga serta ditempatkan pada tempat yang aman
Dan warga Masyarakat yang dilayani mengucapkan terima kasih atas pelayanan SPKT Polsek Sawan dengan cepat dan transparan.
Kapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Polri serta membuatkan laporan kehilangan dan membuatkan surat Keterangan hilang untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya “, ujar Kapolsek