Babinsa Sukojember Koramil 0824/26 Jelbuk Bantu Masyarakat Lebarkan jalan

Jember.               Pada Jum’at 02/11/2018 Puklul 07.00 Wib bertempat di Dsn Tegal Batu Ds Suko Jember Kec Jelbuk Kab Jember dilaksankan Kerja Bakti masyarakat dengan sasaran pelebaran jalan setapak menjadi jalan tembus sepanjang 300 meter.

Jalan setapak tersebut merupakan akses yang sering dilalui oleh warga masyarakat dalam beraktifitas dan memperdekat jarak tempuh menuju dusun sebelah sehingga warga setempat sepakat untuk dilakukan pelebaran sehingga mampu dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:  Tingkatkan Desa Sadar Hukum, IAIN Pontianak Bersama Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Jalin Kerjasama

Hadir dan turut dalam kerja bakti tersebut diantaranya Babinsa Serda Didik HS  bersama masyarakat sekitar  37 orang, yang lansung meratakan lahan hingga membentuk jalan dengan ukuran lebar 3 meter dan panjang 300 meter.

Menurut Holis Kepala Dusun Tegal Batu saat dikonfirmasi terkait status tanah tersebut merupakan pekarangan warga yang sudah diikhlaskan untuk jalan tembus oleh pemiliknya, sehingga kita berani mengerjakannya, bahkan kalau jalan ini nantinya terwujud tanah yang ada dikiri kanannnya pasti akan meningkat pasaran harganya.

Baca Juga:  Menteri Amran Sulaiman Lepas Sejuta Benih Jeruk di Kota Batu

Danramil 0824/26 Jelbuk Kapten Inf Wahyudi Triko Irianto membenarkan adanya kegiatan Babinsa jajrannya tersebut,  kegiatan tersebut merupakan bagian tugas Babinsa  dalam membantu upaya mempermudah akses jalan bagi masyarakat desa dalam beraktifitas.

Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf Arif Munawar  juga mengapresiasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa bersama masyarakat Desa Suko Jember dalam membuat akses jalan tembus  antar dusun dalam mendukung akses masyarakat dalam beraktifitas kesehariannya.

Baca Juga:  Apes, Anak Baru Gede Asal Pasirian Lumajang Dihajar Masa dan Motornya Dibakar

Terkait dengan keberadaan jalan tembus tersebut hendaknya kedempan Babinsa mampu membantu mengawal untuk diusu  lkan melalui  Musrenbangdes sehingga dapat segera dilakukan pengerasan dengan menggunakan dana desa sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat secara jangka panjang. (sis24)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *