Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Jika benar ketua DPRD Pelalawan telah masuk dalam daftar pemanggilan KPK, LP2TRI dorong KPK segera memprosesnya. Supaya keresahan masyarakat tidak semakin menjadi-jadi, ucap pengurus DPD LSM LP2TRI Riau Toronaso Zebu kepada media ini pada Jumat (3/11/18) di Pekanbaru.
Hal ini dikatakan Zebua menanggapi sikap arogansi ketua DPRD Pelalawan kepada salah satu wartawan online, karena diduga telah menguasai lahan yang bukan miliknya. Bahkan salah satu narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyebutkan bahwa ketua DPRD Pelalawan sudah masuk dalam daftar pemanggilan KPK atas telah menguasai lahan konservasi di PT. Duta Palma di daerah Kerumutan.
Jika benar adanya tindakan melawan hukum sedemikian oleh ketua DPRD Pelalawan, selain diproses oleh KPK, persoalan itu juga bisa dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia, saran Zebua.
“Ya kita minta KPK harus bisa mengungkap dugaan itu dengan sesegera mungkin. LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia) Pusat maupun Daerah mendorong lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas masalah itu. Sebab dengan tindak pejabat menguasai lahan yang bukan miliknya, atau lahan masyarakat, jelas perbuatan melawan hukum. Semoga keadilan berpihak kepada masyarakat yang terzolimi,” tegasnya berharap.
Lanjut Zebua, memperjuangkan hak masyarakat sudah tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan. Tidak seperti yang terjadi di masyarakat Desa Pangkalan Tampoi. Lahan tanaman kehidupan diperjuangkan oleh oknum anggota Dewan yang ujung-ujungnya memperkaya diri sendiri. Sehingga atas perbuatan oknum tersebut masyarakat merasa terzolimi. Apa lagi jika itu dilakukan oleh ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, sesalnya.
“Padahal Beliau merupakan calon anggota DPR RI dari partai Golkar, yang seharusnya berusaha mengambil hati masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sudah bisa menilai apakah perilaku seperti ini masih layak untuk dipilih kembali menjadi wakil rakyat. Di daerah saja perilakunya seperti itu, apalagi kalau sudah duduk sebagai anggota Dewan di Pusat. Bisa-bisa hak kita warga Riau juga disikat,” cetusnya.
Terkait sikap arogansi ketua DPRD Pelalawan kepada wartawan juga menjadi sorotan Zebua. Dikatakannya, pejabat publik seharusnya mampu mengendalikan diri mengahadapi semua isu dan informasi dari masyarakat. Tidak perlu arogan apalagi persoalan yang menyangkut masyarakat banyak. Terlebih lagi sebagai ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, harus memberi contoh baik dong! Bukan malah berlagak bak preman jalanan, tukas Zebua lagi.
Zebua menghimbau kepada masyarakat yang merasa terzolimi oleh perlakuan oknum, untuk tidak merasa takut di negeri sendiri. Bagi masyarakat yang terzolimi, wajib hukumnya untuk berusaha mencari keadilan. Artinya silakan dilaporkan kepada penegak hukum. Itu gunanya kita memiliki dasar hukum yang jelas, ujarnya mengakhiri. (Sona)