Detikkasus.com | Polda Lampung – Polres Tanggamus – Seorang pria berinisial HR (28) ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul, setelah warga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Tanggamus tersebut ditangkap massa usai melaksanakan aksi kejahatannya terhadap korban MA (35) pada Selasa (30/10/18).
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka digelandang ke Mapolsek setelah menerima informasi dari Kepala Pekon Karang Anyar kecamatan Wonosobo.
“Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 Wib, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar usai dipergoki mencabuli korban,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (01/11) siang.
Lanjut Kapolsek, HR ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban. “Pelaku juga telah mengakui perbuatanya di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar Wonosobo,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, pada Selasa (30/10) pukul 14.30 Wib, saat korban sedang berada di dalam kamar tidur untuk menidurkan anaknya, namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan membawa 1 buah gunting yang dipegang ditangan kanannya dan langsung mengancam korban dengan mengarahkan gunting tersebut ke arah badan korban setelah itu pelaku dengan tangan kirinya meremas bagian payudara korban sebanyak 1 kali. Kemudian berusaha mengangkat pakaian korban sampai setengah paha.
“Namun korban berhasil membujuk pelaku dengan mengulur-ngulur waktu hingga suaminya pulang. Beruntung suami Korban pulang dan pelaku melarikan diri ke luar rumah melalui pintu dapur,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, setelah MA menceritakan kejadian pencabulan tersebut, kemudian suaminya dibantu warga mengejarnya dan berhasil mengamankannya.
“Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Korban MA berharap pelaku dihukum seberat beratnya, karna telah membuatnya trauma hingga takut pulang kerumahnya karena jauh dari tetangga.
“Minta dihukum berat pak, pelaku mau membunuh saya jika menceritakan kepada suami, bahkan dia mengaku tidak takut masuk penjara karena pernah membunuh orang,” kata MA dalam keterangannya, Selasa (30/10).
Sementara itu, HR mengakui bahwa benar dirinya telah khilaf melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena menyukainya. “Benar pak, saya khilaf dan menyukai MA,” tutur pria mengaku bujangan tersebut. (Team)