Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Baru sehari menjabat selaku Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan mendatangi Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K di Ruang Kerjanya.
Sebagai orang baru sudah selayaknya dan sepantasnya untuk ” permisi ” kepada pejabat yang sudah duluan di Buleleng.
Kedatangan Kepala Imigrasi Kls II Singaraja ke Polres Buleleng disamping memperkenalkan diri sekaligus silahturahmi, berkaitan dengan kordinasi antara tugas ke Imigrasian dibidang Penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Imigrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor : 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam pasal 107 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3) KUHAP bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS tetap dapat penyidikan dan bila ditemukan bukti yang kuat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tetap melaporkan hal tersebut kepada Penyidik Polri, bahkan dalam penyerahakan Berkas Perkara tetap melalui Penyidik Polri, tandas Ketua Imigrasi Kelas II Singara I Gusti Agung Komang Artawan.
Kapolres Buleleng menerima dwngan baik silahturahmi yang dilakukan Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja dan diharapkan kedepan selalu dapat berkordinasi dengam baik dalam proses Penyidikan. ” Penyidik Polri adalah Korwas PPNS dan sudah sewajarnya memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 107 ayat (1) KUHAP, tegas Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K