Detikkasus.com – Salah satu bentuk upaya Media Detik Kasus membuat masyarakat faham tentang hukum, tentang Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Didalam melakukan Penyelidik polisi melakukannya sesuai dengan ketentuan. 1 angka 4 KUHAP, atas laporan / pengaduan ini mencari dan menemukan suatu kejadian yang dapat dilakukan atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik / polisi mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:
Sebuah laporan polisi / pengaduan:
b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:
Bukti permulaan Adalah alat Bukti Berupa Laporan Polisi Dan 1 (satu) alat Bukti Yang Sah, Yang digunakan untuk review menduga bahwa Seseorang Telah melakukan Tindak Pidana sebagai dasar dasar untuk DAPAT dilakukan Penangkapan.
Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:
Sebuah:
a. keterangan:
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Demikian pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi / pengaduan dan keterangan korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut:
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. demikian semoga bermanfaat: Priya: 082243319999 Email: harianjejakkasushebat@yahoo.com (**).