Tugas dan Kewenangan Polisi melakukan Penyidikan atas dasar Menerima Laporan atau Pengaduan.

Sabtu, 2 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Salah satu bentuk upaya Media Detik Kasus membuat masyarakat faham tentang hukum, tentang Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Didalam melakukan Penyelidik polisi melakukannya sesuai dengan ketentuan. 1 angka 4 KUHAP, atas laporan / pengaduan ini mencari dan menemukan suatu kejadian yang dapat dilakukan atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik ​​/ polisi mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga:  Warga Citrodiwangsan Lumajang, Disekap dan Dipreteli Perhiasannya.

Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:

Sebuah laporan polisi / pengaduan:

b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga:  Tetap Menjaga Kebersihan Lingkungan Agar Kesehatan Tetap Terjaga

Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:

Bukti permulaan Adalah alat Bukti Berupa Laporan Polisi Dan 1 (satu) alat Bukti Yang Sah, Yang digunakan untuk review menduga bahwa Seseorang Telah melakukan Tindak Pidana sebagai dasar dasar untuk DAPAT dilakukan Penangkapan.

Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:

Sebuah:
a. keterangan:
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Demikian pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi / pengaduan dan keterangan korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut:

Baca Juga:  Pengamanan Jalur lalu-lintas di Simpang Boketan oleh Tiga Orang Bhabinkamtibmas Polsek Busungbiu

Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. demikian semoga bermanfaat: Priya: 082243319999 Email: harianjejakkasushebat@yahoo.com (**).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru