Proses Perizinan Pelaku Usaha di Kabupaten Kampar dipermudah dengan aplikasi Sipinter

Rabu, 31 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DETIKKASUS.COM | Bangkinang Kota – Mulai 1 November 2018 para Pelaku usaha bisa mengkakses kapan pun,dimana pun aplikasi sipinter cukup dengan mengakses Sipinter.kamparkab.go.id/kampar maka pengusaha tak perlu kesulitan dalam mengurus izin usahanya, rencananya Bupati Kampar H Azis Zaenal akan melakukan launching di bulan November mendatang. Rabu(31/10)

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri bersama Dinas terkait telah melakukan pembahasan, dimana nantinya dengan adanya program ini maka para pelaku usaha akan semakin meningkat dan berlomba-lomba untuk menanamkan investasinya di Kampar.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Melaksanakan Sambang dan DDS Kerumah Warga Binaanya

“Kita berharap dengan adanya kemudahan mengurus perizinan maka pelaku usaha bisa berbondong-bondong berinvestasi di kabupaten Kampar, hal ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan PAD Kampar” ungkap Yusri

Selain itu, Kepala Dinas DPMPTSP Tarmizi, SE melalui Ade Syaputra, SE selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan menjelaskan, DPMPTSP Kampar akan menerapkan perizinan secara online. Nantinya pelaku usaha harus punya user id dulu setelah mengakses sipinter kemudian tinggal mengikuti langkah – langkahnya yang sangat mudah.

Baca Juga:  Wakil Ketua GMPK Kaur : Menyayangkan Kantor Pengadilan Agama Sengaja Di Rusak Oknum Tidak Bertanggung Jawab

“Keuntungan yang diperoleh pelaku usaha yakni mereka bisa mengefisienkan waktunya dalam hal mengurus perizinan, sehingga tidak perlu ngantri, tidak pakai ribet, semua diberi kemudahan hanya dengan mengakses sipinter, alurnya tetap sama cuma yang dulunya hard copy sekarang cukup datanya di scan” ungkap Ade

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli Sambang Melalui Door to Door Sistem

Aplikasi ini dimonitor langsung oleh Front office, Back Office, Kasi terkait, Kabid, Sekretaris dan terakhir kadis, namun untuk sementara kami memakai tanda tangan manual, mungkin kedepan akan memakai tanda tangan elektronik, Izin usaha, izin praktek perawat, izin praktek bidan, izin klinik dan beberapa izin lainnya dapat mudah diakses di aplikasi sipinter ini. Tambah Ade (DiskominfoKampar/Arifin)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru