Penyampaian Drap 7 Raperda Kabupaten Kaur.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu – Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar terhadap 7 Rancangan peraturan daerah kabupaten Kaur Tahun 2018 di laksanakan pada Senin(29/10/2018)

Sidang Paripurna di hadiri oleh Bupati Kaur dalam hal ini di wakilkan oleh wakil Bupati Kaur Hj.Yulis Suti Sutri, SKm, Sekda Kaur H.Nandar Munadi, MSi Kejari Kaur, Polres Kaur, Danramil Kaur Selatan dan kepala dinas badan dan kantor dan seluruh Camat.

Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Waka II DPRD Kaur Baswidan.SPd

Rapat Paripurna yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan yang ada dan di buka dan terbuka untuk umum.

Baca Juga:  Sebar Personil Reskrim Polsek Singaraja Cegah Aksi Kejahatan Dimalam Hari

Baswidan mempersilakan wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri SKm untuk menyampaikan nota pengantar 7 (tujuh) Rancangan peraturan daerah kabupaten Kaur tahun 2018.

Wakil Bupati Hj. Yulis Suti Sutri, SKm membacakan 7 Raperda dari 10 Rancangan Raperda Kaur yang telah di sampaikan Pemkab Kaur melalui Surat Nomor 047/1603/B.II/KK/2018 pada tanggal 05 Oktober 2018, terkhusus Raperda Tentang Keuangan akan di sampaikan tersendiri.

Berikut ini rancangan peraturan daerah Kabupaten Kaur :

1. Raperda tentang revisi rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM) Daerah Nomor 15 Tahun 2016.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Dipagi Hari Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan

2. Raperda Tentang Izin Usaha Konstruksi.

3. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan.

4. Raperda tentang pembinaan jasa konstruksi (jakon)

5. Raperda tentang lambang dan motto Kabupaten Kaur.

6. Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

7. Raperda tentang kewajiban membaca alqur’an bagi siswa sekolah

Usai Wakil Bupati Kaur menyampaikan Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018,salah satu Intrupsi dari anggota Dewan,Deni Setiawan.SH dari Fraksi Demokrat,mempertanyakan Raperda tentang BUMD “Trans Linau” yang belum di masukan dalam 7 Raperda yang di sampaikan dari 12 draf raperda yang telah di godok pada saat awal tahun dalam Prolegnas.

Baca Juga:  Update Perkembangan Kasus Covid-19 Kabupaten Ponorogo

Pertanyaan tersebut di jawab oleh Pimpinan Rapat Paripurna,di katakan Baswidan,BUMD trans linau akan di bahas setelah Rapat Paripurna usai

Pimpinan Rapat Paripurna kemudian menutup rapat selanjutnya meng-agendakan untuk waktu sidang mendengarkan jawaban fraksi serta pembahasan ujar Baswidan (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *