Sampang, Detikkasus.com – Penertiban Baleho, Spanduk dan Reklame tidak berijin oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Sampang menyisakan persoalan
Dalam penertiban tersebut sejumlah Baleho, Spanduk.maupun Reklame yang di anggap tidak berijin milik Anggota DPRD, Parpol, Ormas, LSM dan perorangan di turunkan
Akibatnya senin 12/6 Komisi I DPRD Sampang memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk seluruh Camat di Kabupaten Sampang
OPD terkait yang hadir di ruangan Komisi I DPRD dari Bagian Organisasi, Satpol PP, Dishub, BPPKAD, Perijinan dan Camat se Kabupaten Sampang, sedangkan dari Komisi I dari unsur Ketua serta Anggota
Usai memberikan pengantar Aulia Rahman selaku Ketua Komisi I yang memimpin Rapat mempertanyakan prosedur san mekanisme proses pendaftaran, pemasangan sampai pajak yang harus dibayar
Menjawab pertanyaan Aulia Rahman, Perwakilan BPPKAD mengacu kepada Perbup nomor 61 tahun 2015 tentang Tata cara Penyelenggaraan Reklame, kemudian Perwakilan BPPKAD menyinggung ranah Penertiban ada di Satpol PP
Merasa di pojokkan Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Hj Chairijah mendasari kepada Perda nomor 4 tahun 2011
“Salah satu penyebab kebocoran PAD akibat BPPKAD tidak memberikan tegoran kepada pemilik baleho yang sudah terpasang,” ungkap Hj Chairijah
Sementara Anggota Komisi I Rahmat Hidayat Rifai mengaku prihatin dengan sikap saling lempar OPD terkait, ego sektor masing masing OPD sangat kenal
“Kalau ego sektor di landasi untuk memaksimalkan pelayanan masih bagus, tapi yang di sampaikan OPD terkesan mau melempar tanggung jawab,” kata Rahmat Hidayat Rifai sambil tersenyum
Rahmat Hidayat Rifai meminta OPD saling memahami Tupoksi masing masing kemudian mendorong sinkronisasi serta bertindak sesuai aturan tanpa tebang pilih. (Her)