Riau | detikkasus.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau dan Dishub Indragiri Hulu (Inhu) diduga tidak berdaya melakukan Action penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukumnya, maka kasus truk CPO dan Batubara yang melintas di jalan Provinsi dan Kabupaten di Inhu, akhirnya sampai ke Presiden dan Institusi berwenang di Jakarta.
Siapapunnnya di Republik ini, ketegasan harus dikedepankan, agar penegakan hukum di daerah sejalan dengan cita-cita bangsa dan keinginan sang Presiden.
Hal ini diungkapkan B. Salim, Kepala Divisi Pembangunan LSM GPAK, Gerakan Pemuda Anti Korupsi kepada www.detikkasus.com Dan www.beritapolisi.id.
Katanya, seperti permasalahan penegakan hukum di Indragiri Hulu, Riau. Penegakan hukum berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistim yang terdiri dari atas lalu lintas Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan serta Pengelola Jalan.
Bahwa hal ini telah ada hukum yang mengaturnya, tuturnya, yakni dalam UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders), seperti :
1. urusan pemerintah di bidang prasarana jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan ;
2. urusan pemerintah dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan ;
3. urusan pemerintah dibidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab dibidang industri :
4. urusan pemerintah dibidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab dibidang teknologi : dan
5. urusan pemerintah dibidang registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegak hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Terus paparnya, pemeriksaan kendaraan bermotor berdasarkan hukum tersebut, di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan :
1. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor ;
2. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan indentifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum ;
terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana ; dan
4. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamaran berlalu lintas.
Sementara pemeriksaan kendaraan bermotor, hal ini dilakukan oleh Petugas Pemeriksa, yaitu Petugas Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Polri dapat melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental, sedangkan PPNS dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan kendaraan bermotor.
Pemeriksaan oleh PPNS yang dilakukan di jalan wajib didampingi petugas Polri.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Polri dan PPNS dibidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan gabungan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu berupa adanya prningkatan :
1. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan ;
2. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor ;
3. jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan ;
4. ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya ;
5. pelanggaran perizinan angkutan umum ; dan/atau
6. pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Ia juga menjelaskan, bahwa kalau bentuk pelanggaran misalnya oleh truk CPO dan batubara berbentuk pelanggaran over dimensi, pelakunya adalah yang menyuruh apakah dia pemilik truk angkutan, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggung jawabnya adalah pengusaha bukan pengemudi.
Berdasarkan data Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian negara karena untuk memperbaiki jalan yang rusak sampai Rp43 Trilyun, sedangkan anggaran untuk memperbaiki jalan rusak hanya Rp26 Trilyun.
Saksi pidana perusakan jalan bagi pihak yang melakukan pengrusakan jalan temaktub didalam UU No.38/2004 Tentang Jalan.
Ancaman kurungan penjara hingga 1,5 tahun dan/atau denda hingga milyaran rupiah.
Dalam BAB VIII Pasal 63 dan 64 UU No.38/2004. Dalam Pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1,5 milyar.
Truk-truk CPO dibawah naungan PT. Sumber Kencana (PT. SK) dan truk-truk batubara selama ini telah mengakibatkan jalan dalam kota Rengat ibukota Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau rusak parah tiap tahunnya.
Jalan jadi berlobang, berdebu, sering terjadi kecelakaan maut lalu lintas yang sering melibatkan truk. Dan kecelakaan tunggal akibat jalan rusak.
Hampir 300 unit armada truk CPO dan batubara siang malam melintasi jalan dalam kota Rengat, di jalan Azki Aris dan di jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenaku.
Perbaikan jalan oleh pemerintah melalui Dinas PUPR Riau tiap tahunnya menghamburkan uang Rp6,6 milyar untuk pemeliharaan dan atau peningkatan jalan dari Rengat menuju Kuala Cenaku.
Akibat dugaan pembiaran truk tersebut melintasi jalan dalam kota Rengat, rakyat kota Rengat hanya menerima petaka saja. Petaka jalan rusak, petaka jalan berlobang, petaka jalan berdebu bila panas, petaka jalan becek bila hujan tiba, hingga petaka sering terjadi kecelakaan maut di jalan yang sering melibatkan truk CPO.
Sementara pajak pelabuhan berada di Teluk Bagus, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Jika truk ini diberi izin khusus karena industri strategis, katany, ia harus membangun jalan sendiri dan pemeliharaan serta peningkatan jalannya adalah perusahaan truk CPO ataupun perusahaan batubara tersebut.
Sementara mengutip pernyataan Plt. Sekda Inhu, Hendrizal akhir tahun 2017 silam dalam sebuah acara. Dimana pihak ketiga yang truknya melintasi jalan dalam kota Rengat di jalan Azki Aris mereka akan membantu dana perbaikan jalan tersebut.
Jika ada dana sumbangan dari pihak ketiga dananya harus dimasukan ke dalam APBD. Terus bisa menambah anggaran perbaikan jalan rusak. Namun sumbangan pihak ketiga tetap saja tidak seimbang dengan dana perbaikan pemeliharaan dan peningkatan jalan rusak tiap tahunnya.
Anggaran pemeliharaan dan atau peningkatan jalan seperti jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenaku saja Rp6,6 milyar tiap tahunnya.
Namun ada saja oknum yang berdalih bahwa truk-truk yang diduga melanggar hukum karena melintasi jalan dengan beban sumbu cuma 7 ton dalam kota Rengat ini.
Dalih itu dilontarkan oleh mantan Sekretaris Dishub Inhu, Ir. Hardiman. Truk tersebut miliki izin khusus karena memiliki industri strategis.
Hal itu katanya, diduga terindikasi menutupi kasus dugaan pelanggaran hukum oleh truk-truk tersebut.
Bukan justru jalan negara dan/atau jalan provinsi, kabupaten/kota diberi izin khusus, karena jalan dalam kota Rengat ini beban sumbu hanya 7 ton. Sementara berat truk CPO dan batubara tersebut 30 ton hingga 40 ton. Hal ini diduga kuat melanggar UU No.22/2009 Tentang LLAJ.
Beliau menyarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Riau dan Pemkab Inhu jika Dnas Perhubungan bersangkutan tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan atasannya sesuai dengan fungsinya di wilayah hukumnya, kami mengusulkan sebaiknya institusi terkait dibubarkan saja. Karena bisa uang negara sia-sia saja membayar gaji mereka selama ini.
“Banyak anggaran kegiatan dan anggaran membayar gaji mereka di Dinas Perhubungan dibayar Negara, namun bagaimana Action nyata mereka menjalankan fungsinya terutama penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam kota Rengat,” tegasnya.
Mengenai fungsi Dinas Perhubungan terangnya,
1. perumusan kebijakan dibidang perhubungan ;
2. pelaksanaan kebijakan dibidang perhubungan ;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan ;
4. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sementara Reni, Humas PT. SK saat diminta tanggapannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan bantuan keuangan memperbaiki jalan di kota Rengat yang rusak akibat dilalui truk-truk CPO dibawah naungan PT. SK.
“Dinas Perhubungan bilang pandai-pandai ajalah karena aktivitas truk melintasi jalan dalam kota Rengat sering diawasi oleh oknum wartawan dan oknum LSM. Dan juga dana yang kami usulkan memperbaiki jalan tersebut ditolak mereka,” jelas Reni. (Harmaein)