Polres Tuban Amankan Pelaku dan Barang Bukti 40 Pil Koplo | Reporter : Zainul Arifin

Polda Jatim – Polres Tuban, detikkasus.com – Polres Tuban amankan peredar pil carnophen alias pil koplo, Jumat (1/9/2017). Pelaku djerat pasal 197 subs 196 UU RI no. 36 th 2009 tentang kesehatan. Aksi ini terjadi di area pabrik Semen Holsim, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Gedung Kelurahan Gunung Anyar Lamban/ Berbau Korupsi

Barang bukti yang disita 40 butir obat sejenis pil charnophen yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith dibungkus plastik klip warna putih.

Kronologis kejadian sekira pukul 21.30 Wib saat berada di lokasim kajadian telah dilakukan penangkapan terhadap Kusno, yang diketahui dengan sengaja sedang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil carnophen dan dari tangan terlapor disita barang bukti sebanyak itu.

Baca Juga:  Ormas BMPBB Terima Kunjungan Mahasiswa UBB Dalam Rangka Wawancara Peran Komunitas

Kini , Sabtu (2/9/2027) pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tuban untuk proses penyidikan dan kasus ini, oleh penyidik dikembangkan. Demikian Kasubbag Humas Polres Tuban AKP AKP Elis menginformasikan.

Baca Juga:  KPU : Dua Pasangan Calon Mendaftar Besok, Hari Ini Belum Ada.

Sumber : poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *