Kapolres Bangkalan Membuka Lomba Da’i Cilik, Reporter – Arifin.

 

Polda Jatim – Polres Bangkalan, detikkasus.com – Untuk menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-71 yang juga bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, Polres Bangkalan menggelar Lomba Da’i Cilik yang diikuti oleh 17 peserta yang masing-masing degan guru pendampingnya dari berbagai Sekolah Dasar di kota Bangkalan, pada hari Senin (12/6) pukul 09.30 WIB.

Dalam sambutannya Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha, SIK, SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pengarahan bakat dan anak-anak sebagai pembentuk karakter positif didunia dakwah. Dengan harapan ke depan tumbuh generasi ustadz/ustadzah yang dapat memberikan siraman silaturahmi kepada umat. Da’i ini harus bisa menjadi sistem penyampaian hal yang benar dan menepis ujaran kebencian di masyarakat.

Baca Juga:  UPTD PPD Kaur, Buka Kesempatan Pemutihan Pajak & BBN KB Mutasi

Hadir dalam kegiatan tersebut, M.Zakaria, S.At, M.Pd.I selaku Ketua Pokjaluh – Penyuluh Agama Islam Bangkalan, Mufaroha, S.Ag. selaku Sekretaris pokjaluh – Penyuluh Agama Islam Bangkalan), dan diikuti para perwakilan Guru SD se-Kabupaten Bangkalan. Dari 17 peserta Siswa Sekolah Dasar se-Kab. Bangkalan terdiri dari 2 peserta laki-laki dan 15 peserta perempuan.

Baca Juga:  Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ahirnya Terciduk.

Dalam akhir sambutannya Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH mengatakan, “apresiasi kepada panitia serta peserta atas keberanian mengikuti lomba ini karena pada dasarnya semua peserta adalah pemenang, “ujarnya.

Pelaksanaan lomba Da’i Cilik tersebut dinilai oleh dua Juri yakni M.Zakaria, S.At, M.Pd.I (Ketua Pokjaluh – Penyuluh Agama Islam Bangkalan) dan juri kedua yakni Mufaroha, S.Ag.(Sekretaris Pokjaluh – Penyuluh Agama Islam Bangkalan). Hingga pada akhir kegiatan kedua juri memutuskan Juara I – Haris, dari MIN Kamal dengan Nilai 184, Juara II Pasya Eka dari SDN Bancaran 2 dengan Nilai 174, Juara III – Monica dari SDN Pejagan 02 dengan Nilai 173 Faizah A dari SDN Pangeranan 3 Bangkalan dengan Nilai 163. ( Arif ).

Baca Juga:  Bekas Galian C di Buat Timbun Limbah B3 Oro oro Ombo Pasuruan Diduga Melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *