Harapan Kapolres Sekadau, Setelah Press Release Kasus Pembunuhan

 

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-,

Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi. S. Ik. Didampingi Kasatreskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting. SH, dan Satbinmas IPDA Lijana, melaksanakan press release kasus pembunuhan Supinah, bertempat di Aula Polres Sekadau pada 26/10.

Baca Juga:  Amankan Tempat Wisata, Bhabinkamtibmas Desa Bestala Laksanakan Penebalan Pengamanan

Dalam press release dihadirkan tersangka Hr beserta barang bukti yang diamankan .Dalam press rilies Kapolres Sekadau membeberkan kronologis terjadinya peristiwa pembunuhan hingga tertangkapnya tersangka Hr.

Tonton: Harapan Kapolres Sekadau, Usai Press Release Kasus Pembunuhan

Baca Juga:  Desa Tanjung Agung Maje, Bangun SPAL & Gudang

https://youtu.be/U1ntmd7JkfQ

Usai press release, Anggon Salazar Tarmizi mengatakan”masa penahanan tersangka sudah 25 hari, artinya perpanjangan penahanan yang kedua kali, ujarnya. Terkait hal ini, Anggon Salazar Tarmizi mengatakan”bersama penyidik dan kejaksaan pada 26/10 akan dilakukan rekonstruksi kejadian di TKP, Mudah-mudahan Kepolisian dan kejaksaan memiliki alur pemikiran  sama terhadap kasus ini, sehingga dalam pembuktian di persidangan dan pembuktian  kesalahan tersangka dalam persidangan nanti ,jaksa penuntut umum dapat meyakini kesalahan tersangka, dan sesegera mungkin dilaksanakan pemidanaan,pungkasnya./Jp/dk

Baca Juga:  Sambangi Tokoh Politik Kapolsek Kubutambahan Ajak Untuk Menciptakan Pileg dan Pilpres 2019 Aman Damai dan Sejuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *