Menunggu Distribusi Material SIM, Satpas Sat Lantas Polres Buleleng berikan Surat Keterangan sebagai Tanda Bukti SIM Sementara

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017, Material SIM di Kantor Satpas Polres Buleleng sudah habis, dan hasil konfirmasi dari Ditlantas Polda Bali memang material SIM seluruh Daerah sudah habis.

Dengan habisnya material SIM tersebut, Ditlantas Polda Bali mengirimkan Format Tanda Bukti Sim Sementara ke seluruh Polres jajaran sesuai petunjuk dari Korlantas Mabes Polri guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, Tanda Bukti SIM sementara ini berlaku diseluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat tidak perlu takut bila ada pemeriksaan dan keperluan lainnya yang memerlukan SIM.

Baca Juga:  Anggota Polsek Busungbiu Atensi Arus Lalulintas di Simpang Tiga Desa Kekeran

Habisnya material SIM ini sangat berpengaruh terhadap jumlah pemohon SIM yang datang ke Kantor SATPAS Satlantas Polres Buleleng, yang sebelumnya rata-rata dapat melayani hingga 150 sampai 200 pemohon SIM, sekarang hanya sekitar 50 sampai 100 pemohon SIM per harinya.

Dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K., seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa “Habisnya material SIM di Kantor SATPAS Sat Lantas Polres Buleleng sudah disosialisasikan baik melalui Radio maupun media cetak/surat kabar dan Surat Tanda Bukti SIM sementara yang dipegang oleh pemohon SIM akan segera diganti saat material SIM tiba”.

Baca Juga:  Mengecek Kelengkapan Petugas Jaga dan Barang Infentaris, Pawas Pimpin Serah Terima Tugas Jaga Malam

Dijelaskan juga “Mengenai kapan Material SIM tersebut datang belum bisa dipastikan karena menunggu pengiriman dari Korlantas Mabes Polri untuk selanjutnya didistribusikan ke seluruh jajaran di wilayah Polda Bali dan SATPAS Sat Lantas Polres Buleleng akan menginformasikan apabila material SIM sudah datang melalui Radio dan surat kabar sehingga pemohon SIM dapat mengambil SIM nya ke Kantor SATPAS, selain itu pemohon SIM juga bisa menanyakan melalui nomor HP petugas SIM yang tertera di Surat Keterangan Tanda Bukti SIM Sementara yang dibawa pemohon”, demikian penjelasan Kasat Lantas Polres Buleleng. (Priya).

Baca Juga:  Wabup Zuldafri Darma Hadiri Upacara HUT TNI Ke 73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *