DPMPTSP JABAR AKUI IZIN SIPPA PDAM TIRTA RAHARJA BELUM DIPERPANJANG

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bandung, Jawa Barat – Diduga tidak Memiliki Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja Perusahaan Air minum yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi tersebut akan dilaporkan ke Polisi. Hal tersebut Terungkap Saat Jajaran LSM PMPR Indonesia Melakukan Audensi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada Kamis 25/10 dihadiri Juga Perwakilan Satpol PP, Bapenda dan Inspektorat Jawa Barat. Dalam keterangan nya Perwakilan DPMPTSP Jabar menerangkan bahwa PDAM Tirta Raharja Cimahi Izin SIPPA nya belum diperpanjang dari tahun 2012 – 2018.” Kalau PDAM Tirta Raharja dari Tahun 2012 – 2018 Izin SIPPA nya belum di perpanjang.

Sementara itu Rohimat Joker Ketua Umum LSM PMPR INDONESIA melalui Kurniawan Selaku Direktorat Pengembangan DPP pada Media usai audensi pada 25/10 terkait Perizinan Bodong Khusus pada Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) pada PDAM Tirta Raharja Kota Cimahi Sejak 2013 – 2018 Segera kita laporkan Ke Polisi .

Baca Juga:  BUBER PENREM 084/BJ Bersama lnsan Pers Jalin Kerja Sama Dan Silaturrahmi dan Mempererat Kemitraan.

Karena Hal tersebut Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Serta Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pada Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air dimana dalam Pasal 94 terdapat Ketentuan Pidana pada ayat 3 D ” setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 Tahun dan Denda paling Banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah ), Sebut Kurniawan.

Pada pemberitaan yang sebelum nya berhasil dikumpulkan oleh Media ini Bahwa Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. Namun Hingga 2013 – september 2018 masih belum diperpanjang namun oleh perusahaan tersebut tetap membayar Pajak ke Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat walaupun izin nya Sudah habis. Artinya Hingga 2013 – september 2018 tidak memiliki izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA). Hal tersebut disinyalir PDAM Tirta Raharja Melakukan Penggelapan Pajak karena izin Perusahaan PDAM Tirta Raharja tidak Aktif (Mati).

Baca Juga:  Upacara Mendak Tirta Bhabinkamtibmas Banjar Tegal Laksanakan Pengamanan

Sebelum nya juga LSM PMPR INDONESIA telah Melakukan Audensi dengan Managemen PDAM Tirta Raharja pada Selasa 09/10 lalu di Kantor PDAM Tirta Raharja Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi. Hadir acara Tersebut Nana Selaku Manager OP Tehnik, Dedi . S selaku Manager Produksi dan Sri Hartati Selaku Manager Humas beserta perwakilan dari LSM PMPR Indonesia . Dalam Penuturan nya Dedi . S selaku Manager Produksi menjelaskan Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. “ Izin kita Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja itu dimulai 2008 – 2012, Selanjutnya dari 2013 – 2018 kita sudah melaksanakan perpanjangan nya namun Oleh BBWS belum mengeluarkan rekomendasi Perpanjangan izin nya kita Kesulitan di BBWS agar dilanjutkan ke DPMPTSP Jawa Barat,tutur nya. Kemudian saat ditanya 2013 -2018 izin belum diperpanjang dirinya membenarkan nya. “ kan tadi Kita Kesulitan di BBWS karena peraturan sekarang Perizinan SIPPA Harus Melalui Kementerian PUPR C.q BBWS sebagai Satker di wilayah, Namun kita selalu Rutin Bayar Pajak ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (BAPENDA), Tutup nya.

Baca Juga:  Suhanda Sang Kepala Desa Mindi Diduga Bodoh Dan Tak Tau UUD Pers.

Selain tidak memiliki Izin Perusahaan tersebut juga akan dilaporkan Mengenai Dugaan KKN pada Pajak PDAM Tirta Raharja dalam kurun Waktu 2013 – 2018 yang disinyalir tidak masuk ke Kas Daerah. Sehingga akibat kegiatan Tersebut Negara Sangat dirugikan, Seluruh Jajaran PDAM Tirta Raharja yang terindikasi ikut terlibat kita Lapor kan Semua nya, Tutup nya. KH

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB